LBH Situmeang Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Pembunuhan di Panongan



TangerangSatu.co.id KABUPATEN TANGERANG – Telah dua minggu berlalu kepergian AR (35), dan kedua putri anaknya SS (9) dan CH (3) yang dibunuh sang suami sekaligus ayah, Lukman Nurdin.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Lukman Nurdin terhadap istri dan kedua putrinya di wilayah kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menggemparkan masyarakat.
“Korban dibunuh oleh Lukman Nurdin di kediaman mereka di perumahan Graha Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, RT 03/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Oktober lalu,” jelas Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang SH kepada TangerangSatu.co.id Jumat petang 27 Oktober 2017.
Anri Saputra Situmeang sebagai kuasa hukum keluarga korban mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Lukman Nurdin kepada istri dan anaknya salah satu bukti tidak manusiawi disebabkan faktor ekonomi.
Oleh sebab itu lanjut Anri Saputra Situmeang, Lukman Nurdin harus bisa menerima dan menjalani proses hukum sesuai hukum positif di Indonesia.
“Sebab itu, besar berharap kami kepada pihak penyidik dari Polres Tangerang harus benar-benar fokus menerapkan sangkaan pasal bagi pelaku sebelum P21 ke Kejaksaan Kabupatan Tangerang yang merenggut nyawa dari klien kami,” jelas Anri.
Lanjut, Anri Saputra mengajak kepada masyarakat, mahasiswa, penggiat sosial dan khususnya rekan-rekan media bersama untuk mengawal proses hukum dari Polres Tangerang, Kejaksaan  Kabupaten Tangerang dan hingga di Pengadilan Negeri Tangerang sampai adanya putusan inkrach (hukuman tetap) dari pengadilan.

Ateng | Ida

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH Situmeang Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Pembunuhan di Panongan "

Post a Comment