BLHD Pandegelang Akan Tindak Tegas Pabrik Pencemar Sungai

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pandeglang bakal menjatuhi sanksi tegas kepada pabrik accu di Kampung Juantaka RT/RW 02/04, Kelurahan Babakan Kalang Anyer, Kecamatan Pandeglang, yang diduga membuang limbahnya secara sembarangan dan telah mencemari sungai.
"Jika hasil di lapangan pabrik aci itu ditemukan membuang limbah dan mencemari sungai, maka ada rekomendasi dari BLH apa yang harus dilakukan. Kalau melanggar, ada hukumannya jelas," kata Kepala BLH Kabupaten Pandeglang Ade Suharman

pabrik yang memproduksi accu di Kampung Juantaka, RT 02/04, Kelurahan Babakan Kalang Anyer, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, diduga membuang limbahnya ke sungai. Limbah pabrik accu tersebut menyebabkan air sungai menjadi keruh dan bau. Padahal air sungai yang dijadikan tempat pembuangan limbah sering digunakan oleh warga untuk mandi dan mencuci

Sebelumnya, 
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Pandeglang, Aminudin, langsung bereaksi terkait pencemaran tersebut. Menurutnya, pencemaran lingkungan di Pandeglang merupakan hal serius.
"Kita akan lakukan inspeksi mendadak (Sidak), jika pabrik aci tersebut membuang limbahnya ke sungai," kata Aminudin kepada wartawan, Senin (29/6/2015).

Aminudin menambahkan, DPRD Pandeglang akan melakukan evaluasi terkait peruntukan lahan pabrik aci tersebut untuk memastikan pabrik tersebut tidak menyalahi prosedur peruntukan lahan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BLHD Pandegelang Akan Tindak Tegas Pabrik Pencemar Sungai"

Post a Comment