Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan,
mengatakan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mestinya berani mempublikasikan
penerima dana hibah. Publikasi data hibah dianggap penting demi transparansi
kepada publik di Tangerang Selatan.
"Publikasi dana hibah maupun dana bantuan sosial
(bansos) berhak diketahui masyarakat. Kalau memang bukan untuk korupsi sah-sah
saja dipublikasikan," jelas Ade kepada awak media usia diskusi Korupsi
adalah Kejahatan Luar Biasa di Serpong, Jumat
kemarin
Publikasi, lanjut dia, bisa dilakukan di laman resmi pemkot
maupun media massa lokal. Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui dengan
jelas aliran dana hibah dan bansos. "Sebab, ada indikasi penyelewengan
dana APBD dan APBDP untuk bansos dan hibah. Polanya sama dengan beberapa daerah
lain yang juga menggelar Pilkada," ungkap Ade.
Pola yang dimaksud Ade adalah besaran kenaikan dana hibah
yang naik drastis dan lembaga penerima dana hibah tidak jelas. Padahal,
tuturnya, ada aturan jelas dari Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) yang
membatasi lembaga penerima dana hibah.
Batasan yang dimaksud adalah lembaga penerima setidaknya
sudah tiga tahun berdiri, lembaga sudah memiliki badan hukum dan ada alamat
jelas dari lembaga tersebut.
Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) menduga adanya 106 lembaga yang telah menerima kucuran dana tidak wajar
melalui anggaran dana hibah APBD 2015 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sekitar
11 dari 106 lembaga tersebut diketahui tidak memiliki badan hukum.
Untuk diketahui, kenaikan dana hibah Pemkot Tangsel sempat
menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Semula, besaran dana hibah Rp 29,568.
Dalam APDBP 2015, dana hibah Pemkot Tangsel naik hingga Rp 105,264 atau sebesar
256 persen. Adapun besaran APBD 2015 Kota Tangsel Rp 2,8 triliun. APBDP Kota
Tangsel 2015 sebesar Rp 3,3 triliun.
0 Response to "ICW Minta Pemkot Tangsel Transparan Soal Hibah "
Post a Comment