Pemerintah Kota Tangerang mulai semester kedua tahun 2015, memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin disela acara pembagian SK pensiun guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Senin (02/11).
"Selain juga diberikan beasiswa bagi anaknya," ujarnya.
Ketentuan pemberian jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut mengacu pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Adapun besaran
beasiswa tersebut berkisar antara Rp 15 Juta -Rp 45 Juta tergantung
tingkat pendidikannya.
"Kalau sudah begini PNS harus lebih baik lagi kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, terkait
pembagian SK Pensiun, Sachrudin menjelaskan bahwa kebijakan
pelayanan purna bakti PNS tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan
pemkot Tangerang dalam melakukan debirokratisasi pelayanan.
"Ini juga
bagian dari reformasi birokrasi di Kota Tangerang," imbuhnya.
Sebelumnya dalam rangka
debirokratisasi pelayanan publik, Pemkot Tangerang pada awal Agustus
2015 juga telah meluncurkan aplikasi pengurusan Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) secara online,
yang melengkapi berbagai kebijakan reformasi birokrasi pemkot yang
bertumpu pada pemanfaatan teknologi informasi.
Secara khusus Wakil Walikota
juga berpesan kepada para pensiunan untuk terus melanjutkan
pengabdiannya dengan memberikan sumbangsih bagi masyarakat.
"Meski sudah
purna bakti, pengabdian harus tetap dilanjutkan," pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang
(Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota
Tangerang, Felix Mulyawan menerangkan bahwa sebelumnya proses
pengurusan purna bakti PNS dilakukan sendiri oleh pegawai yang
bersangkutan, mulai dari pengurusan SK Pensiun sampai Taspen, namun
dengan adanya kebijakan tersebut pegawai yang mau purna bakti bisa
menerima SK Pensiun tepat waktu sekaligus tabungan jaminan hari tuanya.
"Hari ini kami berikan SK
pensiun beserta tunjangan hari tua sebesar Rp 50 juta dan juga gaji
pensiun pertama dan tabungan bapertarum dan Korpri yang besarannya
tergantung lama pengabdian pegawai," terangnya.
- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
0 Response to "PNS Kota Tangerang Dapat Tunjangan Kecelakaan dan Kematian"
Post a Comment