PNS Kota Tangerang Dapat Tunjangan Kecelakaan dan Kematian

Pemerintah Kota Tangerang mulai semester kedua tahun 2015, memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin disela acara pembagian SK pensiun guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Senin (02/11).


"Selain juga diberikan beasiswa bagi anaknya," ujarnya.

Ketentuan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Adapun besaran beasiswa tersebut berkisar antara Rp 15 Juta -Rp 45 Juta tergantung tingkat pendidikannya.

"Kalau sudah begini PNS harus lebih baik lagi kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, terkait pembagian SK Pensiun, Sachrudin menjelaskan bahwa kebijakan pelayanan purna bakti PNS tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan pemkot Tangerang dalam melakukan debirokratisasi pelayanan.

 "Ini juga bagian dari reformasi birokrasi di Kota Tangerang," imbuhnya.

Sebelumnya dalam rangka debirokratisasi pelayanan publik, Pemkot Tangerang pada awal Agustus 2015 juga telah meluncurkan aplikasi pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) secara online, yang melengkapi berbagai kebijakan reformasi birokrasi pemkot yang bertumpu pada pemanfaatan teknologi informasi.

Secara khusus Wakil Walikota juga berpesan kepada para pensiunan untuk terus melanjutkan pengabdiannya dengan memberikan sumbangsih bagi masyarakat. 

"Meski sudah purna bakti, pengabdian harus tetap dilanjutkan," pesannya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang, Felix Mulyawan  menerangkan bahwa sebelumnya proses pengurusan purna bakti PNS dilakukan sendiri oleh pegawai yang bersangkutan, mulai dari pengurusan SK Pensiun sampai Taspen, namun dengan adanya kebijakan tersebut pegawai yang mau purna bakti bisa menerima SK Pensiun tepat waktu sekaligus tabungan jaminan hari tuanya.

"Hari ini kami berikan SK pensiun beserta tunjangan hari tua sebesar Rp 50 juta dan juga gaji pensiun pertama dan tabungan bapertarum dan Korpri yang besarannya tergantung lama pengabdian pegawai," terangnya.

  • Ateng Sanusih | Ida Rosidah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PNS Kota Tangerang Dapat Tunjangan Kecelakaan dan Kematian"

Post a Comment