Tegakkan Peraturan, Tramtib Ciledug Kerap Lalukan Penertiban

Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, Syahri bersama anggotanya melakukan operasi penertiban terhadap Warnet yang melanggar Perwal No 26/2016.

TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Tramtib Kecamatan Ciledug mengingatkan kepada para pengusaha/pengelola warung internet (Warnet) untuk mematuhi Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 26/2016 tentang Penyelenggaraan Warung Internet dan/atau Permainan Teknologi Berbayar.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Syahri kepada www.tangerangsatu.com, Minggu 24 Juli 2016.

Dikatakannya, pihaknya senantiasa menjalankan aturan dan ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang. Ia tak bosan untuk menyampaikan dan mengingatkan masyarakat mengenai peraturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Saya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Saya sampaikan kepada mereka, bahwa Pemerintah Kota Tangerang menerapkan peraturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Agar wilayah dan semua masyarakat menjadi kondusif, maka wajib ikut peraturan," jelas Syahri.
Selaku petugas Kecamatan Ciledug, jelas Syahri, pihaknya tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat. Dalam menegakkan Perwal No 26/2016, menurut Syahri pihaknya telah melakukan penertiban Warnet yang berada di pinggir jalan utama.
"Saya sudah menimbau kepada pihak kelurah untuk mendata Warnet yang ada di lingkungannya," jelas Syahri.
  • Ida Rosidah


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tegakkan Peraturan, Tramtib Ciledug Kerap Lalukan Penertiban "

Post a Comment