Masyarakat Diingatkan Agar Ubah Pola Buang Sampah


Masyarakat diingatkan agar tidak membuang sampah di trotoar  jalan. Bila ketentuan ini tidak diindahkan, sanksi tegas menanti sebagaimana diatur dalam Perda No 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.

TangerangSatu.Com KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang tidak bosan-bosannya diingatkan untuk mengubah pola buang sampah dari pagi hari menjadi malam hari.
Perubahan pola buang sampah ini bertujuan menghindari adanya penumpukan sampah pada pagi harinya. Selain itu, juga guna menyamakan persepsi agar proses pembuangan sampah lebih teratur.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menjelaskan, secara perlahan-lahan berusaha mengubah mindset masyarakat agar mau mengubah kebiasaan membuang sampah yang sudah tertanam bertahun-tahun tersebut.
"Memang tidak mudah, tapi terus kami lakukan," ujar Ivan usai mengikuti apel pagi di Puspemkot Tangerang.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menambahkan, pihaknya pun telah memasang berbagai imbauan baik melalui spanduk, baliho maupun media publikasi lainnya. "Sudah kita sampaikan juga ke masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, DKP memang mengeluarkan spanduk soal jam buang sampah. Kepala Bidang Kebersihan DKP, Buceu Gartina mengungkapkan, DKP telah menyebar spanduk pengumuman kepada 13 kecamatan dan ke 104 kelurahan. 
"Jam buang sampah yakni dari pukul 21.00-01.00 WIB dinihari," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di trotoar badan jalan. Bila ketentuan ini tidak diindahkan, sanksi tegas menanti sebagaimana diatur dalam Perda No 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun ancaman sanksi yang tertuang dalam perda tersebut berupa denda besar hingga penjara selama tiga bulan.

  • Ida Bastian

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masyarakat Diingatkan Agar Ubah Pola Buang Sampah"

Post a Comment