Masyarakat diingatkan agar tidak membuang sampah di trotoar jalan. Bila ketentuan ini tidak diindahkan, sanksi tegas menanti sebagaimana diatur dalam Perda No 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. |
TangerangSatu.Com KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang tidak bosan-bosannya
diingatkan untuk mengubah pola buang sampah dari pagi hari menjadi malam hari.
Perubahan
pola buang sampah ini bertujuan menghindari adanya penumpukan sampah pada pagi
harinya. Selain itu, juga guna menyamakan persepsi agar proses pembuangan
sampah lebih teratur.
Kepala
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang, Ivan Yudhianto
menjelaskan, secara perlahan-lahan berusaha mengubah mindset masyarakat agar
mau mengubah kebiasaan membuang sampah yang sudah tertanam bertahun-tahun
tersebut.
"Memang
tidak mudah, tapi terus kami lakukan," ujar Ivan usai mengikuti apel pagi
di Puspemkot Tangerang.
Mantan
Kepala Dinas Perhubungan ini menambahkan, pihaknya pun telah memasang berbagai
imbauan baik melalui spanduk, baliho maupun media publikasi lainnya.
"Sudah kita sampaikan juga ke masyarakat," terangnya.
Sebelumnya,
DKP memang mengeluarkan spanduk soal jam buang sampah. Kepala Bidang Kebersihan
DKP, Buceu Gartina mengungkapkan, DKP telah menyebar spanduk pengumuman kepada
13 kecamatan dan ke 104 kelurahan.
"Jam
buang sampah yakni dari pukul 21.00-01.00 WIB dinihari," ujarnya.
Ia
juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di trotoar badan jalan.
Bila ketentuan ini tidak diindahkan, sanksi tegas menanti sebagaimana diatur
dalam Perda No 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun
ancaman sanksi yang tertuang dalam perda tersebut berupa denda besar hingga
penjara selama tiga bulan.
- Ida Bastian
0 Response to "Masyarakat Diingatkan Agar Ubah Pola Buang Sampah"
Post a Comment