Sidang penganiaan terhadap sopir Usman Nana yang dilakukan Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei. menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Dokter Verial, di PN Tangerang. |
TangerangSatu.com KOTA
TANGERANG - Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang dilakukan
terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, berlangsung dengan
menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Dokter Verial. Sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/11/2016) saksi ahli menerangkan
tindak kekerasan yang dialami korban Uman Nana.
Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi
Nugroho SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP
Sentara sidang ini majeis Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang
dilakukan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, berlangsung dengan
menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Dokter Verial. Sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/11/2016) saksi ahli menerangkan
tindak kekerasan yang dialami korban Uman Nana.
Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi
Nugroho SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP
Sentara sidang ini majeis hakim diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim
anggota Maringan Sitompul SH dan Niniek Anggraini, SH mendengarkan keterangan saksi
ahli terdakwa.
Saksi ahli Varial mengatakan dalam persidangan memang dari
hasil visum gambar terlihat korban terjadi kekerasan dengan luka gores. Saat
ditanya pengacara terdakwa masalah kekerasan yang ada di luka loresan tersebut
dari tangan kiri atau kanan. Sebab yang disangkakan korban bahwa dirinya
terluka dari dorongan tangan kanan, sementara Lili mengakui dari tangan kiri.
Saksi ahli tidak bisa menyimpulkan karena diirinya tidak memeriksa.
"Tapi dalam keadaan emosi bisa saja luka tersebut
terjadi dari tangan kiri. Sebab manusia dalam keadaan emosi bisa tenaga
seseorang manusia itu semakin kuat," katanya dalam persidangan.
Pengacara terdakwa mempertanyakan apakah hasil gambar visum
yang saksi ahli lihat sudah sesuai dengan penganiayaan. Saksi ahli terangkan
bahwa luka yang dialami korban merupakan kekerasan dengan benda tumpul, namun
dalam keterangan gambar tidak disertakan dnega
rekaman medis.
"Rekaman medis bisa diberikan apabila hakim yang
meminta. Tapi, dari hasil laporan gambar ini, korban tidak mengalami penyakit
akibat kena cakaran seperti sesak nafas, ada pembengkakan sehingga korban tidak
dirawat inap," terangnya.
Setelah mendengar keterangan saksi ahli, hakim ketua
Syamsudin SH akan melanjutkan sidang dengan keterangan terdakwa. Sidang akan
dilanjuti pada Selasa (10/11/2016). diketuai Syamsudin SH dengan hakim anggota
Maringan Sitompul SH dan Niniek Anggraini SH mendengarkan keterangan saksi ahli
terdakwa.
Saksi ahli Varial mengatakan dalam persidangan memang dari
hasil visum gambar terlihat korban terjadi kekerasan dengan luka gores. Saat
ditanya pengacara terdakwa masalah kekerasan yang ada di luka goresan tersebut
dari tangan kiri atau kanan. Sebab yang disangkakan korban bahwa dirinya
terluka dari dorongan tangan kanan, sementara Lili mengakui dari tangan kiri.
Saksi ahli tidak bisa menyimpulkan karena dirinya tidak memeriksa.
"Tapi dalam keadaan emosi bisa saja luka tersebut
terjadi dari tangan kiri. Sebab manusia dalam keadaan emosi bisa tenaga
seseorang manusia itu semakin kuat," katanya dalam persidangan.
Pengacara terdakwa mempertanyakan apakah hasil gambar visum
yang saksi ahli liat sudah sesuai dengan penganiayaan. Saksi ahli terangkan
bahwa luka yang dialami korban merupakan kekerasan dengan benda tumpul, namun
dalam keterangan gambar tidak disertakan dnega
rekaman medis.
"Rekaman medis bisa diberikan apabila hakim yang
meminta. Tapi, dari hasil laporan gambar ini, korban tidak mengalami penyakit
akibat kena cakaran seperti sesak nafas, ada pembengkakan sehingga korban tidak
dirawat inap," terangnya.
Setelah mendengar keterangan saksi ahli, hakim ketua
Syamsudin SH akan melanjutkan sidang dengan keterangan terdakwa. Sidang akan
dilanjuti pada Kamis (10/11/2016).
*Ida R Bastian
0 Response to "Saksi Ahli Ungkap Ada Kekerasan Terhadap Usman Nana"
Post a Comment