Saksi Ahli Ungkap Ada Kekerasan Terhadap Usman Nana




Sidang penganiaan terhadap sopir Usman Nana yang dilakukan Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei. menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Dokter Verial, di PN Tangerang.


TangerangSatu.com  KOTA TANGERANG - Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang dilakukan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Dokter Verial. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/11/2016) saksi ahli menerangkan tindak kekerasan yang dialami korban Uman Nana.

Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP Sentara sidang ini majeis Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang dilakukan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Dokter Verial. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/11/2016) saksi ahli menerangkan tindak kekerasan yang dialami korban Uman Nana.

Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP Sentara sidang ini majeis hakim diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul SH dan Niniek Anggraini, SH mendengarkan keterangan saksi ahli terdakwa.

Saksi ahli Varial mengatakan dalam persidangan memang dari hasil visum gambar terlihat korban terjadi kekerasan dengan luka gores. Saat ditanya pengacara terdakwa masalah kekerasan yang ada di luka loresan tersebut dari tangan kiri atau kanan. Sebab yang disangkakan korban bahwa dirinya terluka dari dorongan tangan kanan, sementara Lili mengakui dari tangan kiri. Saksi ahli tidak bisa menyimpulkan karena diirinya tidak memeriksa.

"Tapi dalam keadaan emosi bisa saja luka tersebut terjadi dari tangan kiri. Sebab manusia dalam keadaan emosi bisa tenaga seseorang manusia itu semakin kuat," katanya dalam persidangan.

Pengacara terdakwa mempertanyakan apakah hasil gambar visum yang saksi ahli lihat sudah sesuai dengan penganiayaan. Saksi ahli terangkan bahwa luka yang dialami korban merupakan kekerasan dengan benda tumpul, namun dalam keterangan gambar tidak disertakan dnega  rekaman medis.

"Rekaman medis bisa diberikan apabila hakim yang meminta. Tapi, dari hasil laporan gambar ini, korban tidak mengalami penyakit akibat kena cakaran seperti sesak nafas, ada pembengkakan sehingga korban tidak dirawat inap," terangnya.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli, hakim ketua Syamsudin SH akan melanjutkan sidang dengan keterangan terdakwa. Sidang akan dilanjuti pada Selasa (10/11/2016). diketuai Syamsudin SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul SH dan Niniek Anggraini SH mendengarkan keterangan saksi ahli terdakwa.

Saksi ahli Varial mengatakan dalam persidangan memang dari hasil visum gambar terlihat korban terjadi kekerasan dengan luka gores. Saat ditanya pengacara terdakwa masalah kekerasan yang ada di luka goresan tersebut dari tangan kiri atau kanan. Sebab yang disangkakan korban bahwa dirinya terluka dari dorongan tangan kanan, sementara Lili mengakui dari tangan kiri. Saksi ahli tidak bisa menyimpulkan karena dirinya tidak memeriksa.

"Tapi dalam keadaan emosi bisa saja luka tersebut terjadi dari tangan kiri. Sebab manusia dalam keadaan emosi bisa tenaga seseorang manusia itu semakin kuat," katanya dalam persidangan.

Pengacara terdakwa mempertanyakan apakah hasil gambar visum yang saksi ahli liat sudah sesuai dengan penganiayaan. Saksi ahli terangkan bahwa luka yang dialami korban merupakan kekerasan dengan benda tumpul, namun dalam keterangan gambar tidak disertakan dnega  rekaman medis.

"Rekaman medis bisa diberikan apabila hakim yang meminta. Tapi, dari hasil laporan gambar ini, korban tidak mengalami penyakit akibat kena cakaran seperti sesak nafas, ada pembengkakan sehingga korban tidak dirawat inap," terangnya.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli, hakim ketua Syamsudin SH akan melanjutkan sidang dengan keterangan terdakwa. Sidang akan dilanjuti pada Kamis (10/11/2016).

*Ida R Bastian
           
           
           

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saksi Ahli Ungkap Ada Kekerasan Terhadap Usman Nana"

Post a Comment