Perpres Penataan Jabodetabekpunjur Perlu Direvisi

Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor Depok, Tangerang Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Karena dinilai sudah tidak layak lagi dengan kondisi kekinian.

Wagub DKI jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, salah satu yang sudah tidak sesuai lagi adalah di bidang transportasi antar daerah Jabodetabekpunjur. Sebab itulah pemprov DKI mengusulkan untuk dilakukan evaluasi terhadap perpres tersebut.

"Asal tahu saja, pemprov DKI Jakarta berencana membangun sistem transportasi massal yang terintegrasi dengan moda transportasi seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), dan Commuter Line." kata Djarot

Namun katanya, rencana ini belum didukung oleh kelembagaan yang kuat. Ada Badan Kerjasama Pembangunan Jabodetabekpunjur, lanjutnya, tapi tidak memiliki kewenangan yang kuat.

" Maka itu kami meminta perpresnya dievaluasi dan direvisi sesuai dengan kebutuhan masa kini." tandasnya.

Sementara Eli Sinaga, Kepala Balitbang Kemenhub, menambahkan bahwa revisi beleid itu harus segera dilakukan. Alasannya, perpres 54/2008 belum memuat aturan yang mendasari pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi di Jabodetabekpunjur.

"Jika tidak segera dilakukan evaluasi dan revisi, khawatir seluruh rencana pengembangan sistem transportasi masal yang terintegrasi di Jabodetabekpunjur akan sulit terealisasi." ungkap Eli.

Sebab menurut Eli, pengembangan sistemnya tidak mudah dan nilai investasinya cukup besar. Jika tidak segera dilakukan perubahan perpres, maka semua rencana tidak bisa dilaksanakan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perpres Penataan Jabodetabekpunjur Perlu Direvisi"

Post a Comment