Ketua KPUD Kota Tangsel Mohamad Subhan sebagai pembicara tamu mengatakan bahwa para bakal calon walikota tangsel harus memahami arti dan makna mahar politik. Karena jika ketahuan melakukannya akan dikenakan sanksi.
"Sanksi sudah disiapkan jika ketahuan melakukan mahar politik,"tutur Subhan.
Menurut Subhan, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana dan sanksi diskualifikasi atas pencalonannya hingga pada moemntum pencalonan lima tahun yang akan datang.
"Sanksi tersebut sesuai dengan Undang-undang KPU Nomor 8,"tegas Subhan
0 Response to "Mahar Politik Di Pilkada Tangsel"
Post a Comment