Setengah Milyar Tarif Satu Kursi Dewan

Sejumlah partai politik secara diam-diam sudah menerapkan tarif untuk satu kursi anggota DPRD pada kisaran angka lima ratus juta rupiah, atau setengah milyar rupiah. Walaupun sudah jelas-jelas dalam peraturan perundang-undangan mahar politik dilarang sesuai dengan Undang-undang KPU Nomor 8 Tahun 2015.

Mendekati jadwal pendaftaran calon walikota/wakil walikota Tangerang Selatan, baik partai politik maupun bakal calon walikota/wakil walikota saling kasak kusuk.

Salah seorang bakal calon walikota yang enggan disebutkan namanya pernah menyebutkan bahwa dirinya pernah ditawari Rp.500.000 perkursi DPRD oleh salah satu partai politik. Walaupun hal tersebut belum tentu kebijakan partai politik tingkat pusat dan proivinsi, jelasnya.

Menurutnya, jika seorang bakal calon agar dapat maju menjadi calon walikota/wakil walikota maka harus mengeluarkan uang sebanyak minimal Rp.5 Milyar, lanjutnya, karena untuk syah menjadi calon walikota/wakil walikota setiap pasangan calon harus didukung oleh 10 kursi anggota DPRD.

"Jika kita harus membeli 10 kursi @ Rp.500 Juta, maka kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp.5Milyar, tentu saja ini sangat memberatkan"keluhnya.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setengah Milyar Tarif Satu Kursi Dewan"

Post a Comment