Isu Mahar politik, KPK Pantau Pilkada Tangerang Selatan

Hingar bingar soal mahar politik menjelang Pemilihan Walikota / Wakil Walikota Tangerang Selatan semakin menarik didiskusikan baik oleh kalangan intelektual mau pun kalangan masyarakat bawah di warung-warung kopi. Seakan-akan mereka mencemooh sikap partai-pratai politik yang desas desusnya sudah terdengar untuk jual beli suara.

"Harusnya mereka itu memilih calon walikota / wakil walikota yang sesuai dengan keinginan rakyat, bukan yang membayar mereka,"tutur salah seorang warga yang berdiskusi dengan temannya di sebuah warung kopi.

Di sisi lain pemerhati masalah kebijakan publik, Cak Nawa menyampaikan, bisa saja KPK akan memantau secara langsung proses-proses politik baik menjelang pendaftaran calon, maupun pada saat pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan.

"Ya, bisa saja KPK memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Tangsel, karena isu mahar politik sudah terdengar bau nya, walau pun tidak ada penampakannya,"kata  Cak Nawa.

Menurutnya, Pemilihan Walikota/wakil walikota memang sarat dengan money politik, walau pun sekarang diperhalus dengan istilah mahar politik, tetapi prakteknya ya sama saja jual beli dukungan, lanjutnya.

"Padahal undang-undang sudah mengatakan, larangan bagi calon walikota / wakil walikota untuk memberikan mahar politik," tegasnya.

Seperti yang sudah dilansir, bahwa Ketua KPUD Kota Tangsel Mohamad Subhan sudah memaparkan pada diskusi publik yang digelar oleh KNPI Kota Tangsel bahwa ada sanksi jika terbukti melakukan  jual beli dukungan dalam proses politik Pemilihan walikota /wakil walikota.

"Sanksinya bisa sanksi pidana atau sanksi diskualifikasi, bahkan tidak diperbolehkan mencalonkan kembali pada pemilukada lima tahun mendatang,"tegas Mohamad Subhan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Isu Mahar politik, KPK Pantau Pilkada Tangerang Selatan"

Post a Comment