Ditengah perdebatan pro dan kontra, Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal luas dengan dana aspirasi bagi anggota DPR RI, ternyata DPRD Propinsi Banten sudah menganggarkan di APBD Tahun Anggaran 2015. Hal ini terkuak dari penjelasan ketua DPRD Banten kepada awak media, sabtu (04/7/2015)
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rakhmatullah mengatakan dana aspirasi itu tak dipatok tiap tahunnya. Namun untuk tahun ini, dianggarkan Rp175 miliar untuk seluruh anggota DPRD Banten.
“Ada 80 anggota, tiap anggota dua miliar rupiah. Untuk pimpinan berbeda, dari lima pimpinan masing-masing mendapat tiga miliar rupiah,” Asep menambahkan.
Ia mengaku, dana aspirasi untuk wakil rakyat berdasarkan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda). Anggarannya, lanjut Asep, dialokasikan untuk penguatan infrastruktur di masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD
“Dana aspirasi itu untuk pembangunan daerah juga. Seperti membuat saluran air bersih, pembangunan jalan poros desa hingga memenuhi pelayanan dasar masyarakat,” politisi PDI itu
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Percepatan Pembanguan Tangerang (LP3T), Kamil Herdiana, ST berpendapat, selama payung hukumnya jelas, dana aspirasi sangat dimungkinkan.
" Partisipasi masyarakat dalam pembangunan bisa dilakukan dengan menyampaikan usulan program kepada legislatator disaat mereka melakukan reses. Dana aspirasi atau UP2DP dimaksudkan untuk mewadahi usulan-usulan ini. Selama ada payung hukumnya, dana aspirasi sangat dimungkinkan ", kata Kamil.
Pertanyaannya, adakah dasar hukum alokasi anggaran dua dan tiga milyard buat para anggota DPRD Banten itu...?
Pertanyaannya, adakah dasar hukum alokasi anggaran dua dan tiga milyard buat para anggota DPRD Banten itu...?
0 Response to "175 Milyard, Dana Aspirasi DPRD Banten "
Post a Comment