Di Persidangan Saksi Mengaku Di Suruh Berbohong Oleh Pengacara Keluarga Suami Walikota Tangsel

Pengacara keluarga Tubagus Chaeri Wardana telah memerintahkan salah satu saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan APBD Tangsel tahun anggaran 2012 senilai Rp 23, 5 Milyar , dr  Tulus Muladiano untuk berbohong kepada penyidik KPK.

Hal itu terungkap pada Sidang lanjutan kasus tersebut yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi  (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/8). Agenda utama sidang mendengarkan keterangan lima saksi.

Saksi membeberkan bahwa pengacara keluarga Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, diduga mengintruksikan kepada sejumlah pihak agar tidak membeberkan semua yang menyangkut kasus tersebut.

Salah satu saksi adalah Tulus Muladiono. Dia menjabat ketua tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pengadaan barang alkes kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Tulus mengungkapkan, dirinya melakukan pertemuan dengan pengacara Wawan setelah diperiksa tim penyidik KPK pada bulan November 2013.

"Diajak untuk bertemu tiga orang pengacara, di restoran daerah Alam Sutra, saya ikut atas perintah pengacara, dan menginstruksikan untuk jangan terbuka, tidak boleh jujur harus bohong," kata Tulus di hadapan Ketua Majelis Hakim Jasden Purba.

Hal serupa diungkapkan saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Sugeng, yakni panitia pengadaan Ahmad Bazury. Dia mengaku diajak untuk bertemu dengan pengacara yang disediakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, dan mengintruksikan agar tak menyebutkan serta diminta tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK.

"Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh wali kota (Airin)," katanya.

Dalam dakwaan, JPU mendakwa terdakwa yang merupakan tangan kanan Wawan, Dadang Priatna dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di Persidangan Saksi Mengaku Di Suruh Berbohong Oleh Pengacara Keluarga Suami Walikota Tangsel"

Post a Comment