Optimalkan Serapan Anggaran, Pemerintah Akan Keluarkan PP Adminitrasi Pemerintahan

Kabar gembira, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai administrasi pemerintahan demi mendorong kepala daerah agar berani menyerap anggaran dan mengeksekusi program. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengatasi rendahnya belanja modal yang baru mencapai 20 persen hingga Agustus.

“Jangan sampai pengambil keputusan, karena takut ada implikasi hukum, lebih suka tidak melakukan sesuatu,” kata Pratikno di Gedung Krida Bakti, Selasa, 25 Agustus 2015.

Pratikno mencontohkan, banyak kepala daerah, karena takut dipidana, hanya mencari-cari alasan untuk menunda implementasi program. “Ketika ditanya beralasan petunjuk pelaksanaannya belum ada atau petunjuk teknis belum keluar,” ujarnya.

Dengan adanya PP mengenai administrasi pemerintahan ini, kata Pratikno, dapat diatur mengenai diskresi yang bisa dilakukan oleh kepala daerah. “Birokrasi akan menjadi lebih dinamis. Jangan sampai inovasi justru membawa risiko bagi para pejabat daerah,” tuturnya.

Presiden Jokowi menyoroti rendahnya serapan anggaran yang dipicu kekhawatiran para kepala daerah untuk menggunakan anggaran. “Masalah hukum menjadi penyebab anggaran tersendat. Ada ketakutan terkait dengan kriminalisasi,” ucap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan. Kekhawatiran ini membuat sejumlah program mandek karena para kepala daerah memilih tidak mencairkan anggaran untuk program-program.

Untuk meminimalkan kekhawatiran kepala daerah, Presiden Joko Widodo memberikan lima instruksi. Pertama, diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan administrasi bisa ditindak secara perdata, tidak melulu secara pidana. Ketiga, definisi kerugian negara untuk memidanakan kepala daerah harus dapat dibuktikan secara konkret dan benar-benar atas niat untuk mencuri.

Presiden juga meminta lembaga penegak hukum tidak melakukan intervensi selama 60 hari atau saat Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan penyelidikan terhadap aparat pemerintah daerah yang diduga melakukan kesalahan. Yang terakhir, aparat hukum tidak boleh melakukan ekspos tersangka sebelum adanya penuntutan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Optimalkan Serapan Anggaran, Pemerintah Akan Keluarkan PP Adminitrasi Pemerintahan"

Post a Comment