Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Ratu Atut Chosiyah dari jabatan Gubernur Banten. Pemberhentian Atut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2015.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, proses pengangkatan Rano Karno setidaknya memakan waktu dua pekan, tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Seperti di ketahui, Ratu Atut Chosiyah dijatuhi hukuman penjara, terkait dugaan suap terhadap ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muhtar. Kasus itu juga menyeret adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana yang notabene adalah suami walikota Tangerang Selatan.
0 Response to "Ratu Atut Chosiyah Resmi Diberhentikan, Rano Gubernur Banten"
Post a Comment