Pengakuan mantan kepala dinas kesehatan Tangsel, Dadang M Epid di Pengadilan Tipikor Serang, 4 agustus yang lalu, yang menyebut Walikota Tangsel hadir pada saat Tubagus Chaeri Wardana memploting kegiatan APBD terus menggelinding bagaikan bola salju yang terus membesar dan menjadi isue liar ditengah masyarakat.
Isue liar itu semakin semakin menjadi-jadi tak kala Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menyamapaiakan stastus, Airin Rachmi Diany tergantung pada fakta yang muncul di persidangan dan akan kembali di periksa pasca Pilkada 9 Desember 2015.
" Harusnya Kejaksaan segera memberikan kejelasan status Ibu Airin, terkait dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Tangsel 2011 - 2012 " kata Hadi Hartono, pemerhati masalah politik, hukum dan kebijakan publik dari Insan Cita di Jayanti Tangerang, Senin, (10/8)
Menurutnya, ketidakjelasan status Airin yang maju kembali dalam Pilkada yang dihelat Desember 2015 itu akan sangat merugikan pasangan petahana dan para pendukungnya Mereka akan mengalami penurunan kepercayaan diri untuk sosialisasikan paslon ini di tengah masyarakat.
" Secara psikologis, keterangan Dadang M Epid di Pengadilan Tipikor dan statemen Jaksa Maruli Hutagalong akan membuat down pasangan calon Petahana dan pendukungnya. Ini sangat tidak menguntungkan bagi mereka ditengah kompetisi Pilkada yang di ikutinya " ujarnya
Hartono menambahkan, masyarakat juga tidak akan mau memilih orang yang tersandera, tidak jelas status hukumnya. " Ya, ketidakjelasan status hukum ibu Airin, akan membuat masyarakat ragu untuk memilihnya " tegasnya
Ia meminta, aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung segera memberikan kejelasan status Walikota Tangsel itu dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas yang merugikan keuangan negara.
" Harusnya aparat hukum segera memberikan kejelasan status hukum Ibu Airin, tak perlu menunggu selesainya Pilkada. Fungsi pencegahan harus dikedepankan " pungkasnya
Isue liar itu semakin semakin menjadi-jadi tak kala Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menyamapaiakan stastus, Airin Rachmi Diany tergantung pada fakta yang muncul di persidangan dan akan kembali di periksa pasca Pilkada 9 Desember 2015.
" Harusnya Kejaksaan segera memberikan kejelasan status Ibu Airin, terkait dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Tangsel 2011 - 2012 " kata Hadi Hartono, pemerhati masalah politik, hukum dan kebijakan publik dari Insan Cita di Jayanti Tangerang, Senin, (10/8)
Menurutnya, ketidakjelasan status Airin yang maju kembali dalam Pilkada yang dihelat Desember 2015 itu akan sangat merugikan pasangan petahana dan para pendukungnya Mereka akan mengalami penurunan kepercayaan diri untuk sosialisasikan paslon ini di tengah masyarakat.
" Secara psikologis, keterangan Dadang M Epid di Pengadilan Tipikor dan statemen Jaksa Maruli Hutagalong akan membuat down pasangan calon Petahana dan pendukungnya. Ini sangat tidak menguntungkan bagi mereka ditengah kompetisi Pilkada yang di ikutinya " ujarnya
Hartono menambahkan, masyarakat juga tidak akan mau memilih orang yang tersandera, tidak jelas status hukumnya. " Ya, ketidakjelasan status hukum ibu Airin, akan membuat masyarakat ragu untuk memilihnya " tegasnya
Ia meminta, aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung segera memberikan kejelasan status Walikota Tangsel itu dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas yang merugikan keuangan negara.
" Harusnya aparat hukum segera memberikan kejelasan status hukum Ibu Airin, tak perlu menunggu selesainya Pilkada. Fungsi pencegahan harus dikedepankan " pungkasnya
0 Response to "Airin Tersandera Korupsi Pembangunan Puskesmas Tangsel"
Post a Comment