Alasan Jaga Netralitas, Polri Tangguhkan Proses Hukum Calon Kepala Daerah


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan akan menangguhkan penanganan tindaklanjut bila ada laporan polisi terkait calon-calon yang akan berkompetisi pada pilkada serentak Desember mendatang. Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas polri.

"Untuk jaga netralitas polri dalam masalah pilkada ini, bila mana ada calon-calon ini disertai pengaduan-pengaduan itu kita hentikan, kita hold, kenapa baru sekarang dilaporkan, berarti tidak fair," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).

Selain itu, lanjut Buwas, untuk calon yang telah dilaporkan sebelum rangkaian pilkada atau yang memang terlibat dalam suatu kasus, maka penangan proses hukum juga akan ditangguhkan hingga pasca 9 Desember mendatang.

"Bila mana ada calon yang dilaporkan sebelum mencalonkan dan terlibat satu kasus, itu dihold dulu penanganannya sambil menunggu keamanan dan ketertiban, suapaya tak ada keresahan di pendukung," ujarnya.

Namun lanjut Buwas, penyidik wajib menyampaikan status calon yang bersangkutan ke KPU. "Kalau yang bersangkutan nanti terpilih, berarti disini tak terjadi krimanilasisi, karena itu tindaklanjut laporan sebelumnya," sambungnya.

"Mulai pendaftaran kemarin kita hold semua, sampai selesai (pilkada) nanti," ujarnya.

Buwas mengatakan, pihaknya juga akan mensosialisakan hal ini ke masyarakat agar tidak terjadi salah paham terkait kebijakan polri. Para Kapolres dan Kasatwil seluruh Indonesia akan mensosialisaikannya ke masyarakat.

Sementara itu, Direktur Investigasi Sentral Lumbung Aspirasi Indonesia (SELAMI) M Nawa Said Dimyati mengatakan kebijakan Polri tersebut diatas tidak tepat. Janganlah hukum di campur adukan dengan masalah politik.

" Ini tidak benar, hukum ya hukum dan politik ya politik, jangan di campur adukan. Jika pengaduan itu sudah memenuhi syarat, cukup alat bukti, Kepolisian tidak boleh menundanya sampai selesai proses Pilkada " ujarnya. 

Menurutnya tidak ada aturan hukum dan perundang-undangan yang mengistimewakan hak calon kepala daerah " semua sama di depan hukum, tak ada keistimewaan bagi calon kepala daerah " tukasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alasan Jaga Netralitas, Polri Tangguhkan Proses Hukum Calon Kepala Daerah "

Post a Comment