Ketua Komis 1 DPRD Propinsi Banten, Zaid El Habib mengatakan bahwa pengisiian wakil gubernur Banten sangat di mungkinkan.
" Setelah kami lakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri hari kamis 13 agustus yang lalu terkait masalah itu, posisi wakil Gubernur Banten sangat dimungkinkan untuk diisi " kata Zaid El Habib melalui sambungan seluler, senin (17/8)
Ia menjelaskan, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan, dalam hal pengisian Wakil Gubernur Banten sangat dimungkinkan. Dirjen Otda akan melaksanakan konsultasi terlebih dulu dengan Mendagri dan Menteri Sekretaris Negera terkait regulasi yang digunakan dan apapun hasilnya akan disampaikan ke Komisi I DPRD Provinsi Banten melalui surat resmi
" Penjelasan Pak Sumarsono ini menganulir isi Surat Kemendagri Nomor 121.36/2132/OTDA perihal Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur Banten menjadi Gubernur Banten Sisa Masa Jabatan 2012-2017, tertanggal 30 Juli 2015. Di mana pada huruf B angka 3 dalam surat tersebut menyatakan, mengingat masa jabatan Gubernur Banten akan berakhir pada tanggal 11 Januari 2017, maka apabila Rano Karno diangkat menjadi Gubernur Banten setelah Ratu Atut Chosiyah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur tidak diisi karena sisa jabatannya kurang dari 18 bulan " ujarnya
" Penjelasan Pak Sumarsono ini menganulir isi Surat Kemendagri Nomor 121.36/2132/OTDA perihal Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur Banten menjadi Gubernur Banten Sisa Masa Jabatan 2012-2017, tertanggal 30 Juli 2015. Di mana pada huruf B angka 3 dalam surat tersebut menyatakan, mengingat masa jabatan Gubernur Banten akan berakhir pada tanggal 11 Januari 2017, maka apabila Rano Karno diangkat menjadi Gubernur Banten setelah Ratu Atut Chosiyah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur tidak diisi karena sisa jabatannya kurang dari 18 bulan " ujarnya
Politisi Gerindra asal Dapil Kota Tangerang Selatan ini melanjutkan, penjelasan Dirjen Otda itu sejalan dengan hasil konsultasi Komisi 1 DPRD Banten dengan Mahkamah Agung pada tanggal 7 Agustus yang lalu.
" Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Muhammad Saleh, mengatakan bahwa surat Kemendagri tersebut berpotensi menimbulkan sengketa terkait kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten " tegasnya
Ia menjelaskan, hasil konsultasi dengan lembaga negara tersebut akan segera di buatkan nota komisi untuk isampaikan kepada Pimpinan DPRD Banten untuk bisa segera ditindak lanjuti
0 Response to "Banten Segera Akan Mempunyai Wakil Gubernur"
Post a Comment