TB Chaeri Wardana alias Wawan diketahui menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Keterlibatan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang perdana kasus Alkes dengan terdakwa Dadang Priatna di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (18/8/2015).
Dadang Priatna didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan dan merugikan negara senilai Rp 23,5 miliar. Dadang adalah orang kepercayaan atau tangan kanannya Wawan, suami Walikota Tangerang Selatan yang juga terpidana kasus korupsi.
Selama ini Dadang dipercaya Wawan untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik Wawan PT Bali Pacific Pragama (BPP) maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel. Namun hingga kini peran Wawan dalam penyalahgunaan berbagai proyek di Tangsel belum pernah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh aparat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp 103 juta.
Selain terdakwa, jaksa menyebut Wawan selaku Dirut PT Bali Pacific Pragama menerima sebesar Rp 7,9 miliar, Yuni Astuti sebesar Rp 5 miliar, Dadang Kepala Dinkes Tangsel menerima Rp 1,1 miliar, Agus Marwan selaku direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama menerima Rp 206 juta dan Mamak Jamaksari selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen juga menerima sebesar Rp 37 juta.
“Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pengadaan alkes puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar Rp14.528.805.001,75,” ,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugeng dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Dadang dengan dakwaan subsider pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa didampingi penasehat hukum Sutiono menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jesden Purba ini akan dilanjutkan pada 25 Agustus 2015 dengan menghadirkan lima orang saksi.
Sugeng mengungkapkan, dalam persidangan akan menghadirkan 30 saksi terkait kasus tersebut, di antaranya adalah Wawan dan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. “Rencananya kami akan menghadirkan 30 saksi, di antaranya Pak Wawan. Sementara istrinya (Airin), dilihat dari daftar terdapat juga,” katanya.
Sementara itu, dugaan keterlibatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam kasus tersebut, jaksa akan terlebih dahulu melihat fakta dalam persidangan. “Kami lihat dulu keterangan saksi, maka dari itu terdakwa (Dadang) ditahan di Rutan Guntur karena ini saksi kunci,” ujarnya
0 Response to "Korupsi Alkes Tangsel, Jaksa Akan Hadirkan Airin Dan Wawan Di Persidangan Dadang Prijatna"
Post a Comment