KPU Tangsel Lakukan Verivikasi Faktual Ijasah Paslon Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan verifikasi secara faktual terhadap ijazah semua pasangan Calon Wali Kota Tangsel. Verifikasi data diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, tentang Perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan, bahwa calon kepala daerah diwajibkan memiliki ijazah minimal SMA.
Komisioner KPU Tangsel, Bambang Witoro menjelasakan  beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan verifikasi tentang keabsahan ijazah dari para pasangan calon.
"Saat ini, sementara dilakukan verifikasi di empat daerah yang berbeda. Mulai dari Surabaya, Kepulauan Riau Batam, Jakarta, Palu, dan Bandung," ungkap Bambang kepada wartawan di kantor KPU Tangsel, Rabu (12/8/2015).
Dijelaskan Bambang, KPU telah membagi tugas untuk melakukan pengecekan tersebut dan ditargetkan pada 14 Agustus semuanya sudah selesai. Untuk penetapan calon akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2015.
Untuk sementara ini, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap calon wali kota Airin Rachmi Diany, di SMA Negeri 20 Bandung. Nanti akan dilanjutkan lagi dengan sekolah lainnya, guna melihat keabsahan dari ijazah-ijazah tersebut.
“Nanti kita lihat bagaimana hasilnya. Pada dasarnya, sesuai dengan jadwal tahapan, pelaksanaan verifikasi atau penelitian akan kami lakukan hingga 14 Agustus mendatang,” tandasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Tangsel Lakukan Verivikasi Faktual Ijasah Paslon Pilkada"

Post a Comment