Sampai
saat ini status walikota Tangerang
Selatan , Airin Rachmi Diani masih sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan puskesmas yang merugikan Negara
senilai 7,8 milyar pada APBD Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
Hal
iitu terungkap dari keterangan Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Pidana
Khusus (Jampidsus) Srjo Turin di Kejagung kemarin, Kamis (27/8)
Namun demikian, jika dalam
persidangan tujuh terdakwa perkara Puskesmas di Pengadilan Tipikor Serang,
Banten ditemukan fakta baru, tentu akan ditindaklanjuti,” katanya
Menurut Turin, pihaknya tidak mengambil langkah-langkah hukum
selama proses Pilkada, agar tidak muncul kesan ada kepentingan di balik
pemeriksaan istri dari tersangka TB
Chaeri Wardana “Jadi, kita tunggu saja proses politik. Kita bekerja semata kepentingan
hukum. Profesionalitas dan prporsionalitas acuan kita,” jelas Turin.
Nama Airin, sempat disebut-sebut oleh mantan Kadis
Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid dalam persidangan yang memeriksa dirinya. Ia
menyebut Ibu walikota sering hadir
bersama suaminya (TB Chaeri Wardana-red) dalam rapat yang di gelar jajaran Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan 4 SKPD gemuk, yaitu Dinas Pendidikan,
Dinas Kesehatan, Dinas Tata Kota dan Dinas Binamarga.
Selain Dadang M Epid, saksi
pada persidangan kasus yang sama dengan terdakwa, Dadang Prijatna, dua orang
saksi yang dihadirkan juga menyebut nama walikota Tangerang Selatan.
Ketua Tim Panitia Pemeriksa
Hasil Pekerjaan, dr Tulus Muladino mengatakan bahwa dirinya di minta oleh
pengacara keluarga Tb Chaeri Wardana untuk tidak memberikan keterangan yang
sebenaranya. Begitu juga saksi Ahmad Bajuri yang bertindak sebagai Panitia
Pengadaan Barang Dan Jasa juga menyebut pengacara yang disiapkan oleh walikota
Tangsel juga memintanya untuk tidak memberikan keterangan sejujur-jujurnya (AD)
0 Response to "Meski 3 Saksi Sebut Namanya Di Pengadilan, Kejagung Tak Akan Periksa Walkot Tangsel"
Post a Comment