Pengadilan Tinggi Banten menyiapkan sembilan hakim majelis khusus untuk dengan cepat menerbitkan keputusan atau paling lama tujuh hari dalam persidangan perkara pilkada serentak di provinsi setempat.
Hakim Pengadilan Tinggi Banten Chrisno Rampaloji di Serang, Kamis mengatakan, personel majelis khusus disiapkan karena harus ada yang berfokus menangani sengketa atau pelanggaran peraturan pilkada.
Pengadilan Tinggi mempersiapkan majelis khusus, majelis tersebut telah mendapatkan pelatihan di Mahkamah Agung dan memiliki sertifikat," kata Chrisno Rampaloji pada rapat kordinasi kesiapan pilkada serentak di wilayah Provinsi Banten.
Majelis khusus hanya akan menangani perkara pelanggaran atau sengketa pilkada. Bahkan ketika sedang menangani perkara pidana lainnya, majelis khusus harus berfokus menangani perkara pilkada.
Kesembilan majelis khusus tersebut, masing-masing tiga orang perwakilan dari tiga Kantor Pengadilan Negeri Serang, Tangerang, dan Pandeglang.
Chrisno menjelaskan, untuk dipilih menjadi menjadi anggota majelis khusus paling tidak sudah tiga tahun menjadi hakim sebab diharapkan tepat dalam memberikan putusan dan tidak memihak salah satu pasangan calon.
"Waktu yang relatif pendek dalam penanganan kasus pilkada, juga menjadi pertimbangan perlunya majelis khusus. Pengadilan hanya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan perkara pilkada yang dilimpahkan kejaksaan," katanya.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten Siti Maani Nina meminta para pihak terkait untuk memaksimalkan kordinasi dalam upaya menyukseskan pilkada serentak di empat daerah yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan.
"Untuk mengurangi persoalan yang akan timbul dalam pilkada ini, fungsi kordinasi elemen terkait seperti KPU, Bawaslu dan pihak lainnya perlu dioptimalkan," kata Nina.
0 Response to "Pengadilan Tinggi Banten Siapkan 9 Hakim Untuk Tangani Sengketa Pilkada"
Post a Comment