Tak Dapat Lawan, Pilkada Di 7 Daerah Di Undur 2017



Pilkada di Kota Surabaya dipastikan bakal ditunda hingga Pilkada Serentak 2017. Keputusan ini dikeluarkan setelah pasangan calon pesaing Tri Risma Harini, Dhimam Abror-Haris Purwoko akhirnya mengundurkan diri pada detik-detik akhir.

"Surabaya memang ada yg mendaftar, kami peroleh informasi pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).

Sebelumnya, satu pasangan calon Dhimam-Haris yang diusung oleh partai Demokrat dan PAN bersama tim parpolnya sudah mendatangi KPU Surabaya untuk mendaftar. Namun informasi yang didapat, berkas pasangan tersebut belum lengkap karena sang bakal calon Wakil Wali Kota Haris Purwoko belum menandatangi berkas pendaftaran.

Saat sudah berada di KPU Surabaya, tiba-tiba Haris menghilang tanpa kabar. Dia diketahui diam-diam meninggalkan kantor KPU Surabaya.

KPU Surabaya memberikan tenggang waktu hingga pukul 00.00 WIB. Namun informasi yang didapat KPU Pusat, pasangan Dhimam-Haris akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, otomatis pelaksanaan Pilkada di Surabaya harus ditunda hingga 2017. 

Total daerah yang ditunda pelaksanaan Pilkadanya jadi berjumlah 7 daerah, yakni Kota Mataram, NTB; Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; dan terakhir Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sedangkan  Kabupaten Asahan, Sumut; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah; Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat; Minahasa Selatan, Sulut; dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulut dipastikan akan melaksanakan Pilkada 9 Desember 2015 mendatang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Dapat Lawan, Pilkada Di 7 Daerah Di Undur 2017"

Post a Comment