Angkutan Umum Bodong Bakal Ditertibkan

  • Ateng Sanusih | Ida Rosidah


Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Organda, dan Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap angkutan umum di semua trayek. Selain penertiban juga dilakukan tindakan tegas, jika angkutan umum bodong.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (Dalop dan MRLL) pada Dishubkominfo Banten,  Rabu, 27 Januari 2016.

“Setelah mendapatkan protes sopir, kita (Dishubkominfo) bersama Organda dan Kepolisian melakukan rapat, dan hasil rapat kita akan melakukan operasi penertiban di semua trayek,” kata Sucipto.

Adapun terkait penindakan angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan atau bodong, sebut Sucipto, Petugas Dishubkominfo Banten akan melakukan penindakan bersama pihak kepolisian.

“Kalau soal kendaraan bodong kan biar kepolisian yang menindak, kita hanya mendata ulang kendaraan yang memang punya surat izin dan tidak punya surat izin, buat kedepannya bisa terkordinir,” jelas Sucipto.

Ditambahkan Sucipto, dalam pertemuan senin lalu disepakati bahwa,  sebelum melakukan penertiban akan dilakukan upaya persuasife. Dengan cara, melakukan sosialisasi kepada para operator angkutan pastinya.

“Kita jelaskan dulu kepada para operator angkutan agar mereka tertib, jika surat-surat tidak lengkap, misalnya, dilengkapi atau kondisi kendaraan diperbaiki,” tutur Sucipto. (***)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Angkutan Umum Bodong Bakal Ditertibkan"

Post a Comment