- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten,
Organda, dan Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap angkutan umum di
semua trayek. Selain penertiban juga dilakukan tindakan tegas, jika angkutan
umum bodong.
Hal
itu diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Manajemen Rekayasa Lalu
Lintas (Dalop dan MRLL) pada Dishubkominfo Banten, Rabu, 27 Januari 2016.
“Setelah
mendapatkan protes sopir, kita (Dishubkominfo) bersama Organda dan Kepolisian
melakukan rapat, dan hasil rapat kita akan melakukan operasi penertiban di
semua trayek,” kata Sucipto.
Adapun terkait
penindakan angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan atau
bodong, sebut Sucipto, Petugas Dishubkominfo Banten akan melakukan penindakan
bersama pihak kepolisian.
“Kalau soal kendaraan
bodong kan biar kepolisian yang menindak, kita hanya mendata ulang kendaraan
yang memang punya surat izin dan tidak punya surat izin, buat kedepannya bisa
terkordinir,” jelas Sucipto.
Ditambahkan Sucipto,
dalam pertemuan senin lalu disepakati bahwa, sebelum melakukan penertiban
akan dilakukan upaya persuasife. Dengan cara, melakukan sosialisasi kepada para
operator angkutan pastinya.
“Kita jelaskan dulu
kepada para operator angkutan agar mereka tertib, jika surat-surat tidak
lengkap, misalnya, dilengkapi atau kondisi kendaraan diperbaiki,” tutur
Sucipto. (***)
0 Response to " Angkutan Umum Bodong Bakal Ditertibkan"
Post a Comment