TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota
Tangerang Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat secara resmi
menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan sepanjang Bulan Suci Romadhon 1437
Hijriah. SE ini meregulasi jam operasional bagi beraneka bidang industri
kepariwisataan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di
Bulan Suci Romadhon.
Selama Bulan Suci
Romadhon diberlakukan larangan membuka usaha bagi 11 item tempat hiburan.
Kemudian juga pembatasan jam buka bagi rumah makan melalui Surat Edaran tentang
pengaturan usaha kepariwisatan dan himbauan amaliyah ummat menjelang dan selama
Bulan Romadhon serta Idul Fitri 1437 Hijriah/2016 Masehi
Dalam Surat Edaran
nantinya bakal tertera untuk rumah makan jam operasional selama Romadhon
dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB dan wajib memakai gorden agar tidak
nampak dari luar sebelum adzan maghrib. Sedangkan, tempat hiburan ditutup total
selama Romadhon.
Kepala Kantor
Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan Yanuar mengatakan
untuk pengawasan pihaknya bersama Satpol PP akan turun ke lapangan untuk
pengecekan.
"Jika Surat Edaran sudah diterbitkan, kami lakukan
sosialisasi," ungkapnya ditemui usai Rapat Koordinasi persiapan jelang
Bulan Romadhon.
Jika ada pelaku usaha kepariwisataan terbukti melakukan
pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama teguran tertulis sebanyak tiga kali
dan sanksi administrasi. Jika masih membandel bakal ditutup usahanya dengan
mencabut surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan
ketentuan Perundang-Undangan. "Kami minta penguasa kepariwisataan mematuhi
Surat Edaran yang dibuat," katanya.
Sementara Asisten
Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangerang
Selatan Dedi Budiawan menuturkan Surat Edaran tersebut dibuat agar umat bisa
menjalankan ibadah bulan puasa dengan khusuk. Surat Edaran ini akan
diberlakukan pada H-2 Romadhon dan H+7 usai Romadhon.
"Surat Edaran ini harus diterapkan. Jangan hanya
ditempel di tempat usaha tetapi tidak dihiraukan," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota
Tangerang Selatan Azhar Syamun mengaku, sebagai eksekutor di lapangan bakal
tegas untuk menindak pelaku usaha yang membandel. "Kami ingin kan bulan
puasa ini di Kota Tangsel kondusif. Makanya, kita juga minta partisipasi masyarakat
untuk turut mengawasi," ujarnya.
Selain itu, kata dia,
pihaknya menghimbau kepada ormas agar tidak melakuka sweeping tindakan anarkis
di tempat-tempat usaha kepariwisataan.
"Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas selama
Romadhon ini," katanya.
Wakil Ketua Persatuan
Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara
mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Surat Edaran. Pengusaha
kepariwisataan mengaku tidak keberatan pembatasan jam operasional restoran dan
tempat hiburan tutup total.
"Kawan-kawan (PHRI-red) pastinya sudah mempersiapkan
selama bulan puasa ini. Kami juga menghormati umat muslim yang menjalankan
ibadah puasa," terangnya.
Menurutnya, selama
Romadhon dipastikan omzet berkurang karena adanya pembatasan jam operasioal.
Meski demikian, tetap akan mengikuti aturan dari Pemerintah Daerah. Sementara
untuk karyawan tempat hiburan yang ditutup total, hak-hak karyawannya tetap
dibayarkan.
"Kita sudah memikirkan hak karyawan hiburan malam
meskipun selama satu buan penuh tidak bekerja," pungkasnya.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Jelang Romadhon Pemkot Atur Jam Operasional Tempat Hiburan"
Post a Comment