Jelang Romadhon Pemkot Atur Jam Operasional Tempat Hiburan



TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan sepanjang Bulan Suci Romadhon 1437 Hijriah. SE ini meregulasi jam operasional bagi beraneka bidang industri kepariwisataan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Romadhon.
Selama Bulan Suci Romadhon diberlakukan larangan membuka usaha bagi 11 item tempat hiburan. Kemudian juga pembatasan jam buka bagi rumah makan melalui Surat Edaran tentang pengaturan usaha kepariwisatan dan himbauan amaliyah ummat menjelang dan selama Bulan Romadhon serta Idul Fitri 1437 Hijriah/2016 Masehi
Dalam Surat Edaran nantinya bakal tertera untuk rumah makan jam operasional selama Romadhon dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB dan wajib memakai gorden agar tidak nampak dari luar sebelum adzan maghrib. Sedangkan, tempat hiburan ditutup total selama Romadhon.
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan Yanuar mengatakan untuk pengawasan pihaknya bersama Satpol PP akan turun ke lapangan untuk pengecekan.
"Jika Surat Edaran sudah diterbitkan, kami lakukan sosialisasi," ungkapnya ditemui usai Rapat Koordinasi persiapan jelang Bulan Romadhon.
Jika ada pelaku usaha kepariwisataan terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama teguran tertulis sebanyak tiga kali dan sanksi administrasi. Jika masih membandel bakal ditutup usahanya dengan mencabut surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan. "Kami minta penguasa kepariwisataan mematuhi Surat Edaran yang dibuat," katanya.
Sementara Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan menuturkan Surat Edaran tersebut dibuat agar umat bisa menjalankan ibadah bulan puasa dengan khusuk. Surat Edaran ini akan diberlakukan pada H-2 Romadhon dan H+7 usai Romadhon.
"Surat Edaran ini harus diterapkan. Jangan hanya ditempel di tempat usaha tetapi tidak dihiraukan," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Azhar Syamun mengaku, sebagai eksekutor di lapangan bakal tegas untuk menindak pelaku usaha yang membandel. "Kami ingin kan bulan puasa ini di Kota Tangsel kondusif. Makanya, kita juga minta partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menghimbau kepada ormas agar tidak melakuka sweeping tindakan anarkis di tempat-tempat usaha kepariwisataan.
"Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas selama Romadhon ini," katanya.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Surat Edaran. Pengusaha kepariwisataan mengaku tidak keberatan pembatasan jam operasional restoran dan tempat hiburan tutup total.
"Kawan-kawan (PHRI-red) pastinya sudah mempersiapkan selama bulan puasa ini. Kami juga menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.
Menurutnya, selama Romadhon dipastikan omzet berkurang karena adanya pembatasan jam operasioal. Meski demikian, tetap akan mengikuti aturan dari Pemerintah Daerah. Sementara untuk karyawan tempat hiburan yang ditutup total, hak-hak karyawannya tetap dibayarkan.
"Kita sudah memikirkan hak karyawan hiburan malam meskipun selama satu buan penuh tidak bekerja," pungkasnya.

  •  Ateng Sanusih/Ida Rosidah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jelang Romadhon Pemkot Atur Jam Operasional Tempat Hiburan"

Post a Comment