TIDAK ADA PEMBATASAN RUANGAN BAGI PASIEN BPJS KESEHATAN DI SEMUA RUMAH SAKIT


KOTA SERANG – Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS menegaskan tidak ada kuota atau pembatasan ruangan bagi pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS. Pasien peserta BPJS harus dilayani selama ruang rawat inap masih tersedia.
“Karena memang dalam kontrak tidak ada pembatasan atau kuota. Kalau pun ada (yang membatasi), pihaknya akan memberikan teguran hingga pemutusan kontrak dengan rumah sakit,” ungkap Benjamin saat di Kantor BPJS Cabang Serang, di Jalan Saleh Baimin, Kota Serang.
Benjamin menjelaskan, langkah-langkah yang akan diambil oleh pihaknya, yakni terlebih dahulu memberikan umpan balik kepada rumah sakit, surat teguran 1,2 dan 3, serta pemutusan kerjasama.
Jika terjadi pembatasan, lanjut dia, berarti wanprestrasi (tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan dibitur, baik karena kesengajaan atau kelalaian) layanan.
Benjamin mengatakan, bila di wilayahnya ada rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS karena alasan ruangan, tetapi ruangan ternyata ada, silakan adukan.
“Kalau memang terjadi seperti itu, kami membuka layanan pengaduan, baik dengan menempatkan petugas atau stay a long di RS, website, layanan telepon dan juga layanan pengaduan di kantor cabang,” katanya.
  • Ateng Sanusih



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TIDAK ADA PEMBATASAN RUANGAN BAGI PASIEN BPJS KESEHATAN DI SEMUA RUMAH SAKIT"

Post a Comment