KOTA SERANG – Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan,
Benjamin Saut PS menegaskan tidak ada kuota atau pembatasan ruangan bagi pasien
BPJS Kesehatan di rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS. Pasien peserta
BPJS harus dilayani selama ruang rawat inap masih tersedia.
“Karena memang dalam
kontrak tidak ada pembatasan atau kuota. Kalau pun ada (yang membatasi),
pihaknya akan memberikan teguran hingga pemutusan kontrak dengan rumah sakit,”
ungkap Benjamin saat di Kantor BPJS Cabang Serang, di Jalan Saleh Baimin, Kota
Serang.
Benjamin menjelaskan,
langkah-langkah yang akan diambil oleh pihaknya, yakni terlebih dahulu
memberikan umpan balik kepada rumah sakit, surat teguran 1,2 dan 3, serta
pemutusan kerjasama.
Jika terjadi
pembatasan, lanjut dia, berarti wanprestrasi (tidak terlaksananya prestasi
karena kesalahan dibitur, baik karena kesengajaan atau kelalaian) layanan.
Benjamin mengatakan,
bila di wilayahnya ada rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS karena
alasan ruangan, tetapi ruangan ternyata ada, silakan adukan.
“Kalau memang terjadi seperti itu, kami membuka layanan
pengaduan, baik dengan menempatkan petugas atau stay a long di RS, website,
layanan telepon dan juga layanan pengaduan di kantor cabang,” katanya.
- Ateng Sanusih
0 Response to "TIDAK ADA PEMBATASAN RUANGAN BAGI PASIEN BPJS KESEHATAN DI SEMUA RUMAH SAKIT"
Post a Comment