Pembangunan Paving Block APBD 2015 yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan
Sukamulya yang berlokasi di RT 03/2 Kp Kaliasin
Desa Kaliasin diduga melanggar
peraturan.
Hal itu disampaikan
oleh Direktur Investigsi Forum Komunikasi Pemerhati Pembangunan (FKPP), Cecep
Abdul Qadir Jaelani, Selasa (29/9) kepada tangerangsatu.com
“Pembangunan jalan paving block 2 meter x 300 meter itu
berada di atas tanah warga , itu bukan
jalan umum, tapi tanah milik KH M Zen Muslich ” kata Cecep Abdul Qadir Jaelani
Ia mempertanyakan mekanisme penyusunan anggaran yang
dilakukan oleh pemerintahan kecamatan, sehingga ada dana APBD yang digunakan
untuk membangun jalan milik pribadi warga masyarakat.
“Setahu saya APBD hanya bisa digunakan untuk membangun jalan
umum, bukan jalan milik perorangan” tegas lelaki yang akrab disapa Chepy
Menurutnya dengan dibangunnya jalan tersebut, maka keluarga
besar KH M Zen Muslich telah dirugikan, baik secara materiil maupun secara
imateriil. Baik itu hilangnya 600
meter tanah maupun anggapan masyarakat
secara luas
“Dengan dibangunnya jalan itu, kami keluarga KH M Zen Muslih merasa dirugikan, karena masyarakat menganggap itu jalan umum, padahal diatasnya direncanakan akan dibangun Pondok Pesantren” komplain Cecep
“Dengan dibangunnya jalan itu, kami keluarga KH M Zen Muslih merasa dirugikan, karena masyarakat menganggap itu jalan umum, padahal diatasnya direncanakan akan dibangun Pondok Pesantren” komplain Cecep
Cecep menambahkan, dirinya sudah meminta klarifikasi
terhadap Pemerintah Kecamatan Sukamulya, dan Kepala Seksi Pembangunan H Rusdi
membenarkan bahwa itu kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah
kecamatan, tapi ia berkilah hanya
melaksanakan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang
“Kasi Pembangunan sampaikan bahwa program itu berasal dari
aspirasi anggota DPRD Kabupaten
Tangerang dari fraksi PKPI “ tuturnya
Cecep melanjutkan, bahwa ada dugaan pelanggaran dalam tahap
perencanaan penganggaran maupun pada tahap pelaksanaannya. “Yang mendorong program salah yang melaksanakan juga salah, karena jelas itu
diatas lahan milik perorangan. Itu program PL Kecamatan, bukan belanja hibah “
jelasnya
Untuk itu dalam waktu dekat, Cecep Abdul Qadir Jaelani
yang juga putra dari KH M Zen Muslich akan melaporkan permasalahan
tersebut ke Kejaksaan Negeri Tangerang “Dalam waktu dekat, kami akan laporkan ke kejaksaan
Tangerang “ pungkasnya
0 Response to "Bangun Jalan Diatas Lahan Warga, Anggota Dewan Dan Camat Sukamulya Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan"
Post a Comment