Bangun Jalan Diatas Lahan Warga, Anggota Dewan Dan Camat Sukamulya Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan


Pembangunan Paving Block  APBD 2015  yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Sukamulya  yang berlokasi di RT 03/2 Kp Kaliasin Desa Kaliasin  diduga melanggar peraturan.

 Hal itu disampaikan oleh Direktur Investigsi Forum Komunikasi Pemerhati Pembangunan (FKPP), Cecep Abdul Qadir Jaelani, Selasa (29/9) kepada tangerangsatu.com

“Pembangunan jalan paving block 2 meter x 300 meter itu berada di atas tanah warga , itu  bukan jalan umum, tapi tanah milik KH M Zen Muslich ” kata Cecep Abdul Qadir Jaelani

Ia mempertanyakan mekanisme penyusunan anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan kecamatan, sehingga ada dana APBD yang digunakan untuk membangun jalan milik pribadi warga masyarakat.
“Setahu saya APBD hanya bisa digunakan untuk membangun jalan umum, bukan jalan milik perorangan” tegas lelaki yang akrab disapa Chepy

Menurutnya dengan dibangunnya jalan tersebut, maka keluarga besar KH M Zen Muslich telah dirugikan, baik secara materiil maupun secara imateriil.  Baik itu hilangnya 600 meter  tanah maupun anggapan masyarakat secara luas

“Dengan dibangunnya jalan itu, kami keluarga KH M Zen Muslih merasa dirugikan, karena masyarakat menganggap itu jalan umum, padahal diatasnya direncanakan akan dibangun Pondok Pesantren” komplain Cecep

Cecep menambahkan, dirinya sudah meminta klarifikasi terhadap Pemerintah Kecamatan Sukamulya, dan Kepala Seksi Pembangunan H Rusdi membenarkan bahwa itu kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan, tapi ia berkilah  hanya melaksanakan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang

“Kasi Pembangunan sampaikan bahwa program itu berasal dari aspirasi anggota DPRD  Kabupaten Tangerang dari fraksi PKPI “  tuturnya

Cecep melanjutkan, bahwa ada dugaan pelanggaran dalam tahap perencanaan penganggaran maupun pada tahap pelaksanaannya.  “Yang mendorong program salah yang melaksanakan juga salah, karena jelas itu diatas lahan milik perorangan. Itu program PL Kecamatan, bukan belanja hibah “ jelasnya

Untuk itu dalam waktu dekat, Cecep Abdul  Qadir Jaelani  yang juga putra dari KH M Zen Muslich akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri Tangerang “Dalam waktu dekat, kami akan laporkan ke kejaksaan Tangerang “ pungkasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bangun Jalan Diatas Lahan Warga, Anggota Dewan Dan Camat Sukamulya Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan"

Post a Comment