Alasan Kejagung Aneh, Komisi III Minta Menkumham Awasi Wawan Di LP Serang


Di pindahkannya Tubagus Chaery Wardana dari Lapas Sukmiskin Bandung ke Lapas Serang Banten menuai banyak  kritikan masyarakat.  

Meski Kejaksaan Agung menyatakan pemindahan itu murni untuk memudahkan proses persidangan kasus korupsi alat kesehatan Tangerang Selatan, namun  sejumlah pihak menilai itu bagian dari pemenangan Pilkada yang diikuti oleh Istri, Kakak dan keponakannya.


"Dipindahnya  Wawan ke Lapas Serang adalah demi mudahnya koordinasi di dalam pelaksanaan Pilkada," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto kepada wartawan beberapa saat lalu, Minggu malam (27/9).

Menurutnya, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang meminta pemindahan Wawan hanya mematok jangka waktu empat bulan. Ini bukti bahwa jabatan Jaksa Agung yang dipegang kader partai, dalam hal ini Nasdem, tidak akan bisa netral dan sarat dengan kepentingan partai.

Diketahui, selain Partai Golkar, Partai Nasdem juga ikut mengusung Airin sebagai calon walikota pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti.

"Jadi pemindahan Wawan adalah untuk kepentingan Pilkada dan alasan yang diberikan oleh Kejagung terkait pemindaham Wawan sangat mengada-ada," jelas Wihadi.

Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan pemindahan Wawan atas permintaan Jaksa Agung karena Wawan akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Ia yakin, dalam konteks ini Kejaksaan Agung sedang bermain politik praktis, dan ini adalah prahara bagi sistem hukum Indonesia.

"Usut tuntas  siapa yang bermain di sini. Menkumham harus segera mengembalikan Wawan ke Lapas Sukamiskin sebagai Lapas koruptor, bukan di Lapas Serang," tutup Wihadi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alasan Kejagung Aneh, Komisi III Minta Menkumham Awasi Wawan Di LP Serang"

Post a Comment