Dishub Tilang Angkot Tak Berijin

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel menilang 12 angkutan kota (Angkot) lantaran tidak mengantongi surat uji kir dan tidak memiliki izin trayek.

Hal ini diketahui setelah Dishubkominfo menggelar razia angkot di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Setu. Senin, (7/9). Dalam operasi selama satu jam ini sebanyak 12 angkot dari KSS, D16 dan B07 ditilang. Mereka umumnya melanggar aturan karena tidak memiliki izin trayek, buku kir serta kelengkapanm surat-surat kendaraan.

"Kita juga mengamankan satu unit angkot. Karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan berkendara," kata Komandan Regu Dalops Wilayah Kecamatan Setu pada Dishubkominfo Kota Tangsel, Fiqa Permana.

Menurutnya, razia ini digelar dikarenakan disinyalir banyaknya kendaraan beroperasi tidak memiliki surat-surat kelengkapan seperti buku kir, ijin trayek (kartu pengawasan), kartu ijin usaha dan Organda.

"Angkot yang melintas kami periksa surat-suratnya. Ada juga kendaraan yang tidak laik jalan. Ini mengancam jiwa penumpang," ucapnya.

Kata dia, Untuk menembusnya, pemilik ataupun supir Kota Tangsel harus mengurus semua surat-surat. Kalaupun sudah lewat masa berlakunya, maka harus diurus kembali pembayaran denda telatnya dan diperpanjang sesuai dengan ketentuan. Kita minta pemilik angkot maupun sopirnya untuk mentaati aturan,” tegasnya.

Operasi ini, sambung Fiqa, selain untuk mengingatkan para supir dan pemilik angkot dan juga angkutan barang lainnya, pentingnya membawa surat-surat resmi. Selain itu juga untuk menggencarkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk mencegah kecelakaan. Angmkot yang tidak laik jalan jangan dipaksakan untuk terus beroperasi,” tambahnya.
(AZ)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dishub Tilang Angkot Tak Berijin"

Post a Comment