Disperindag Sita Makanan Kemasan Kedaluarsa

Agar tidak merugikan konsumen, maka semua jenis kebutuhan rumah tangga, termasuk makanan dan minuman ringan dalam kemasan yang dijual di supermarket maupun di waralaba harus diperiksa


LEBAK -- Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Senin (23/5) menyita sejumlah makanan dan minuman ringan dalam kemasan yang dijual sejumlah toko ritel seperti Giant, Indomart, Alfamart di Rangkasbitung.
Sejumlah makanan dan minuman yang disita akibat kadaluarsa serta kemasanannya rusak tersebut, yaitu dua jenis tahu, cingcau hitam, tomat papikra, jus apel, anggur hijau, wafer tanggo, ikan teri jengki, kerupuk gendar, serta berbagai minum ringain dari berbagai merk lainnya.
Makanan dan minuman ringan dalam kemasan tersebut langsung dibawa ke kantor Disperindag untuk kepentingan uji laboratorium.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Lebak, Orok Sukmana mengatakan, dalam waktu dekat ini umat Muslim akan menghadapi puasa Ramadhan.
Biasanya lanjut Orok, menghadapi Ramadhan permintaan pasar terhadap semua jenis kebutuhan, termasuk makanan dan minuman ringan dalam kemasan akan mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, agar tidak merugikan konsumen, maka semua jenis kebutuhan rumah tangga, termasuk makanan dan minuman ringan dalam kemasan yang dijual di supermarket maupun di waralaba harus diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan kami di supermarket, serta sejumlah waralaba kita amankan sejumlah makanan dan minuman ringan dalam kemasan yang sudah tidak layak dijual,” ujarnya.
Kepala Disperindag Lebak, Virgojanti menambahkan, semua jenis kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar maupun di waralaba harus berkualitas.
Oleh karena bila ada jenis kebutuhan yang dianggap tidak layak, tentu akan disita. “Pemeriksaan yang kami lakukan hari ini disejumlah waralaba dan supermarket, tujuannya yaitu untuk melindungi konsumen,” katanya.
  • Ateng Sanusih



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Disperindag Sita Makanan Kemasan Kedaluarsa"

Post a Comment