Kontrak
politik yang dibuat oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang
Selatan, Dr Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra yang mempersilahkan masyarakat
untuk mempidanakan jika mereka melakukan ingkar janji, mendapat tanggapan yang
beragam dari masyarakat.
“Ini sesuatu yang baru
dan sangat positif bagi dunia politik di
Indonesia“ kata Kamil Herdiana,
ST, Direktur Eksekutif Lembaga
Pengkajian Percepatan Pembangunan Tangerang (LP3T), Minggu (1/11) di Serpong Tangsel.
Kamil
menambahkan , selama ini dunia politik di Indonesia lebih diwarnai oleh janji-janji
manis dan rekayasa pencitraan. Istilah apa
bedanya Pilkada dengan Pil KB sangat dikenal luas di masyarakat sebagai bentuk
kritik kepada para politisi yang hanya hadir ditengah masyarakat apabila ada
maunya.
“Kontrak politik dengan
sangsi pidana yang dilakukan oleh Ikhsan-Alin akan menghadirkan kepastian dalam dunia
politik. Janji politisi akan terukur sehingga bisa di implemantasikan ketika
yang bersangkutan terpilih” ujarnya
Sementara
itu, direktur eksekutif Sentral Lumbung Aspirasi Masyarakat
Indonesia, Drs Marlan Akip mengatakan bahwa kontrak politik yang dibuat oleh
pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra Dan Demokrat sebagai langkah cerdas
dan berani.
Marlan
menjelaskan, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada politisi sangat
rendah, sehingga akan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada
di Kota Tangerang Selatan.
“Gebrakan Ikhsan-Alin
bisa meningkatkan partisipasi public dalam pilkada 9 desember mendatang” katanya
Marlan
Akip melanjutkan, jika tim kampanye Ikhsan-Alin mampu mensosialisasikan kontrak
politik yang dirilis tadi siang secara massif kepada calon pemilih, tidak
menutup kemungkinan pasangan ini akan memenangkan Pilkada
“Tingkat partisipasi public
di Pilkada Kota Tangsel sampai hari ini baru diangka 50 s/d 54 persen dari jumlah pemilih, apa yang
dilakukan Ikhsan-Alin bisa meningkatkan partisipasi pemilih sampai 90 persen” tegasnya
Untuk
itu Marlan Akip menghimbau, agar pasangan lain, yaitu Airin- Ben dan Arsid –
Elvier untuk melakukan hal yang sama, yaitu membuat kontrak politik yang dinotariskan dan apabia melanggar
masyarakat bisa mempidanakan yang bersangkutan
0 Response to "Gebrakan Ikhsan-Alin Bisa Tingkatkan Partisipasi Publik Di Pilkada Tangsel"
Post a Comment