Kepala Daerah Siap Siap Kena Sanksi

Hari Minggu (01/11) merupakan batas terakhir bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sesua dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Daerah yang tidak menaati amanat PP tersebut, harus siap menghadai sanksi berupa teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Perlu diketahui, bahwa sejak dikeluarkannya PP dimaksud, Menteri Dalam Negeri langsung mengirim Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah.

Kapuspen Kemdagri Dodi Riatmaji mengatakan,"bagi Kepala Daerah yang tidak mengikuti aturan, akan dikenakan sanksi."

Menurut Dodi, Justifikasi berada di tangan Ditjen Otonomi Daerah Kemdagri. Sanksi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Adapun sanksi yang dikenakan, lanjutnya, berupa teguran dan tidak akan sampai pada pemberhentian jabatan.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrialdan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Andriani, ranah pemberian sanksi bagi Kepala Daerah berada di tangan Menteri Dalam Negeri.

"Sebaga aparatur pemerintahan, sudah seharusnya Gubernur satu saura dengan pemerintah pusat. Gubernur merupakan wakil pemerintahan yang berada di daerah, maka selayaknya menjalankan peraturan yang telah ditetapkan."tuturnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala Daerah Siap Siap Kena Sanksi"

Post a Comment