Pasangan
Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra yang maju dalam Pilkada Tangerang Selatan
(Pilkada Tangsel) membuat kontrak politik yang bisa dituntut secara pidana jika
tak dipenuhi.
Mereka menuliskan janji dalam
surat bermaterai. Dalam keterangan tertulisnya, Ikhsan Modjo – Li Claudia
Chandra menyatakan, hal itu mereka lakukan agar tidak dianggap sama seperti
kandidat dalam pilkada-pilkada sebelumnya.
Yakni berjanji saat kampanye
namun ingkar setelah terpilih. Akibatnya, warga muak terhadap setiap kandidat
dalam pilkada Tangsel.
Ikhsan Modjo – Li Claudia
Chandra mengatakan, masyarakat sudah muak dengan kandidat-kandidat terdahulu
yang mengumbar janji. Menarik simpati masyarakat seperti malaikat, namun lupa
setelah terpilih.
“Maka dari itu, kami Ikhsan
Modjo – Li Claudia Chandra menyatakan bahwa masyarakat tidak hanya pegang
omongan dan janji kami secara lisan saja, tapi masyarakat memegang bukti
tertulis janji kami yang bertandatangan di atas Materai,” demikian keterangan
tertulis mereka, Minggu (1/11/2015).
“Jika janji-janji kami yang
tertulis itu tidak kami jalankan, maka bukti tertulis yang masyarakat Tangerang
Selatan pegang, dapat dijadikan alat bukti untuk melaporkan kami ke pihak berwajib
atas perbuatan tindak pidana,” tambahnya
0 Response to "Ikhsan-Alin Persilahkan Masyarakat Pidanakan Dirinya Bila Ingkar Janji "
Post a Comment