Ikhsan-Alin Persilahkan Masyarakat Pidanakan Dirinya Bila Ingkar Janji

Pasangan Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra yang maju dalam Pilkada Tangerang Selatan (Pilkada Tangsel) membuat kontrak politik yang bisa dituntut secara pidana jika tak dipenuhi.
Mereka menuliskan janji dalam surat bermaterai. Dalam keterangan tertulisnya, Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra menyatakan, hal itu mereka lakukan agar tidak dianggap sama seperti kandidat dalam pilkada-pilkada sebelumnya.

Yakni berjanji saat kampanye namun ingkar setelah terpilih. Akibatnya, warga muak terhadap setiap kandidat dalam pilkada Tangsel.

Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra mengatakan, masyarakat sudah muak dengan kandidat-kandidat terdahulu yang mengumbar janji. Menarik simpati masyarakat seperti malaikat, namun lupa setelah terpilih.

“Maka dari itu, kami Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra menyatakan bahwa masyarakat tidak hanya pegang omongan dan janji kami secara lisan saja, tapi masyarakat memegang bukti tertulis janji kami yang bertandatangan di atas Materai,” demikian keterangan tertulis mereka, Minggu (1/11/2015).

“Jika janji-janji kami yang tertulis itu tidak kami jalankan, maka bukti tertulis yang masyarakat Tangerang Selatan pegang, dapat dijadikan alat bukti untuk melaporkan kami ke pihak berwajib atas perbuatan tindak pidana,” tambahnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ikhsan-Alin Persilahkan Masyarakat Pidanakan Dirinya Bila Ingkar Janji "

Post a Comment