Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi didampingi Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah menandatangani Raperda APBD 2017. |
TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Ketukan
palu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Suparmi dan
penandatanganan lembar pengesahan antara ketua DPRD dan Wali Kota Tangerang,
Arief Rachadiono Wismansyah, menandai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang
tahun 2017.
Mengawali sambutannya, wali
kota menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada segenap jajaran DPRD
Kota Tangerang yang telah membahas Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun
2017, mulai dari tahap pembahasan internal legislatif sampai dengan pembahasan
secara komprehensif dengan eksekutif sehingga Raperda tersebut dapat disetujui
dan ditetapkan bersama.
Hal itu disampaikannya pada
Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD tahun 2017, di Ruang
Rapat DPRD Kota Tangerang, Rabu (30/11).
Dari hasil pembahasan
bersama, lanjut wali kota, dapat dijelaskan, rancangan APBD tahun 2017 yaitu
mencakup pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 3,51 triliun, yang
terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 1,50 triliun, dana perimbangan
Rp.1,46 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 557,47
miliar.
Sedangkan belanja daerah
dianggarkan sebesar Rp. 4,15 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung Rp.
1,50 triliun dan belanja langsung Rp. 2,64 triliun, yang akan digunakan untuk
menangani 38 urusan.
Adapun urusan tersebut
meliputi kegiatan-kegiatan antara lain penambahan ruang kelas, pelaksanaan
program Tangerang Cerdas, pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
sekolah swasta, peningkatan sarana rumah sakit umum daerah, pembangunan
Puskesmas rawat inap, pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat muiskin sebanyak
20.060 jiwa, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan serta drainase, bedah
rumah sebanyak 1697 unit, pembangunan rumah layak huni, pembangunan folder dan
tanggul, balai latihan kerja.
Kemudian, pembebasan lahan
untuk pelebaran jalan dan pembangunan gedung Puskesmas, sekolah, Posyandu dan
lapangan olahraga. Pembangunan penerangan jalan umum di 13 kecamatan (Tangerang
Terang), pengelolaan angkutan umum massal serta pelaksanaan program E-City
dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota cerdas atau Smart City.
Dengan telah
ditandatanganinya Raperda APBD 2017 ini, selanjutnya akan segera ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi
oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Dirinya meminta, kepada
seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar dapat melaksanakan program dan
kegiatan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan
pembangunan di Kota Tangerang dapat senantiasa berjalan dengan lancar dan
berkelanjutan.
“Segala apresiasi, catatan
dana masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemkot
Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi
masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya.
- Idar Sanusih
0 Response to "Raperda APBD 2017 Kota Tangerang Disahkan "
Post a Comment