DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan peraturan daerah (Perda) yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) tentang Baca Tulis Quran (BTQ) sebagai muatan lokal di sekolah umum harus direvisi supaya tegas hanya berlaku bagi pelajar beragama Islam.
"Perlu tambahan poin dalam Perbup No. 42 tahun 2014 tentang BTQ agar dapat diterapkan semua sekolah," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Ghozali di Tangerang, kemarin.
Ahmad mengatakan dalam revisi tersebut perlu dimasukkan beberapa poin di antaranya hanya diterapkan bagi siswa yang beragama Islam.
Pernyataan tersebut terkait Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, Nawawi menilai instansi terkait jangan memaksakan siswa untuk mempelajari BTQ pada sekolah umum dengan landasan Perbup.
Masalah itu karena tidak semua sekolah umum memiliki siswa yang beragama Islam, maka mereka tidak bersedia mengikuti pelajaran tersebut.
Pihaknya khawatir bahwa pandangan masyarakat negatif terhadap BTQ itu dan melihat diskriminatif agama ketika menempuh pelajaran.
Muatan lokal BTQ untuk sekolah umum dianggap tidak tepat karena banyak siswa yang beragama selain Islam dan mereka keberatan.
Padahal, katanya, tidak mungkin muatan lokal itu diterapkan pada sekolah yang berbasis agama bukan Islam.
Protes serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Eny Suhaeni bahwa pemaksaan terhadap siswa dengan dalih muatan lokal dianggap kurang tepat.
"Apalagi mereka harus membaca dan menulis Quran, sedangkan siswanya beragama non Islam," kata Eny yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu.
Sebelumnya, tujuan Perbup tersebut niatnya baik tapi masih dianggap rancu oleh sekolah yang siswanya beragama Kristen dan Hindu.
Meski begitu, tujuan Perbup tersebut memang telah sesuai dengan moto Kabupaten Tangerang yang religius dan berbudaya tapi tidak tepat di sekolah umum, maka Perbup itu sebaiknya direvisi.
® Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "DPRD Minta Perbub 42 Tahun 2014 Harus Dijalankan"
Post a Comment