Materi Pemeriksaan Tidak Jelas, Panwaslu Batal Periksa Ikhsan Modjo


Meski memenuhi panggilan Panwaslu, Calon Walikota Tangerang Selatan DR Ikhsan Modjo batal diperiksa dikarenakan materi pemanggilan dianggap tidak jelas.

 Pantauan, tangerangsatu.com,  Ikhsan datang didampingi Li Claudia Chandra dan beberapa tim pemenangannya.

Sedianya, Ikhsan akan dimintai klarifikasi terkait orasinya saat karnaval kampanye Pilkada damai pada 20 September lalu. Ikhsan dipanggil atas laporan perwakilan warga dan LSM yang dilayangkan pada Jumat (25/9) lalu.

Saat tiba di Panwaslu, Ikhsan dan timnya lebih dulu menanyakan beberapa poin materi klarifikasi. Mereka pun mengklarifikasi sumber laporan.
"Karena Panwaslu tidak bisa memberi informasi mengenai beberapa hal substansial itu, klarifikasi belum jadi dilakukan hari ini," jelas Ikhsan kepada awak media di kantor Panwaslu, Minggu (27/9)

Namun, ia menolak jika dikatakan tidak mau memberikan keterangan. Ikhsan menegaskan, pihaknya terlebih dulu ingin mengetahui substansi pemanggilan sebelum memberikan keterangan.
"Kami siap berikan klarifikasi asalkan prosesnya dilakukan sesuai koridor. Kami menanti undangan selanjutnya dari Panwaslu, " tambah Ikhsan.

Sementara itu, Teddy Gusnaidi, menilai pemanggilan kepada Calon Walikota Tangerang Selatan nomor urut 1, DR Ikhsan Modjo mengandung unsur jebakan. Sebab, hingga kedatangan mereka ke Panwaslu, belum ada informasi tentang materi pemeriksaan dan sumber laporan.

“Materi pelanggarannya apa dan siapa pelapornya belum jelas’ tegasnya

Teddy menambahkan, jika materi orasi Ikhsan Modho pada saat penyampaian Visi Misi dalam Kampanye Damai yang lalu dianggap melanggar, sebenarnya Panwaslu bisa langsung mengambil tindakan,  tidak perlu menunggu laporan masyarakat

“Pada saat itu panwaslu diam  artinya panwaslu tidak menemukan adanya pelanggaran, tapi kenapa ketika di desak oleh LSM yang berdomisili di kota, panwaslu langsung reaktif” tanyanya


Teddy Gusnadi menegaskan, tidak ada orasi DR Ikhsan Modjo yang memfitnah pasangan lain, karena pernyataan itu ditujukan kepada pribadi pasangan Ikhsan – Alin. Tidak ada pasal 69 huruf c UU nomor 8 tahun 2015 yang dilanggar oleh pasangannya.

“Kita harus bisa bedakan, fitnah atau merasa di fitnah” pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Materi Pemeriksaan Tidak Jelas, Panwaslu Batal Periksa Ikhsan Modjo"

Post a Comment