Meski memenuhi panggilan
Panwaslu, Calon Walikota Tangerang Selatan DR Ikhsan Modjo batal diperiksa
dikarenakan materi pemanggilan dianggap tidak jelas.
Pantauan, tangerangsatu.com, Ikhsan datang didampingi Li Claudia Chandra
dan beberapa tim pemenangannya.
Sedianya, Ikhsan akan
dimintai klarifikasi terkait orasinya saat karnaval kampanye Pilkada damai pada
20 September lalu. Ikhsan dipanggil atas laporan perwakilan warga dan LSM yang
dilayangkan pada Jumat (25/9) lalu.
Saat tiba di Panwaslu, Ikhsan dan timnya lebih dulu menanyakan beberapa poin materi klarifikasi. Mereka pun mengklarifikasi sumber laporan.
Saat tiba di Panwaslu, Ikhsan dan timnya lebih dulu menanyakan beberapa poin materi klarifikasi. Mereka pun mengklarifikasi sumber laporan.
"Karena Panwaslu tidak
bisa memberi informasi mengenai beberapa hal substansial itu, klarifikasi belum
jadi dilakukan hari ini," jelas Ikhsan kepada awak media di kantor
Panwaslu, Minggu (27/9)
Namun, ia menolak jika dikatakan tidak mau memberikan keterangan. Ikhsan menegaskan, pihaknya terlebih dulu ingin mengetahui substansi pemanggilan sebelum memberikan keterangan.
Namun, ia menolak jika dikatakan tidak mau memberikan keterangan. Ikhsan menegaskan, pihaknya terlebih dulu ingin mengetahui substansi pemanggilan sebelum memberikan keterangan.
"Kami siap berikan
klarifikasi asalkan prosesnya dilakukan sesuai koridor. Kami menanti undangan
selanjutnya dari Panwaslu, " tambah Ikhsan.
Sementara itu, Teddy Gusnaidi, menilai pemanggilan kepada Calon Walikota Tangerang Selatan nomor urut 1, DR Ikhsan Modjo mengandung unsur jebakan. Sebab, hingga kedatangan mereka ke Panwaslu, belum ada informasi tentang materi pemeriksaan dan sumber laporan.
Sementara itu, Teddy Gusnaidi, menilai pemanggilan kepada Calon Walikota Tangerang Selatan nomor urut 1, DR Ikhsan Modjo mengandung unsur jebakan. Sebab, hingga kedatangan mereka ke Panwaslu, belum ada informasi tentang materi pemeriksaan dan sumber laporan.
“Materi pelanggarannya apa
dan siapa pelapornya belum jelas’ tegasnya
Teddy menambahkan, jika
materi orasi Ikhsan Modho pada saat penyampaian Visi Misi dalam Kampanye Damai
yang lalu dianggap melanggar, sebenarnya Panwaslu bisa langsung mengambil
tindakan, tidak perlu menunggu laporan
masyarakat
“Pada saat itu panwaslu diam artinya panwaslu tidak menemukan adanya
pelanggaran, tapi kenapa ketika di desak oleh LSM yang berdomisili di kota,
panwaslu langsung reaktif” tanyanya
Teddy Gusnadi menegaskan,
tidak ada orasi DR Ikhsan Modjo yang memfitnah pasangan lain, karena pernyataan
itu ditujukan kepada pribadi pasangan Ikhsan – Alin. Tidak ada pasal 69 huruf c
UU nomor 8 tahun 2015 yang dilanggar oleh pasangannya.
“Kita harus bisa bedakan, fitnah atau merasa di fitnah” pungkasnya
“Kita harus bisa bedakan, fitnah atau merasa di fitnah” pungkasnya
0 Response to "Materi Pemeriksaan Tidak Jelas, Panwaslu Batal Periksa Ikhsan Modjo"
Post a Comment