Buruh Minta UMK Naik 30 Persen

Buruh minta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 30 persen di tahun 2016. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Tangsel menilai realistis karena situasi ekonomi yang terus meningkat.

Ketua DPC SBSI 1992, Nur Rohmah mengatakan meskipun pihaknya tidak masuk sebagai dewan pengupahan, namun sekarang pembahasan tahap survei. Dewan Pengupahan sudah melakukan survei sebanyak 5 kali dan satu kali lagi surveinya.

“Harapannya, UMK untuk buruh bisa naik 30 persen dari UMK 2015 senilai Rp2,7 juta,” ucapnya, Minggu (27/9) saat dihubungi melalui telepon.

Dilanjutkannya, pihaknya mengininkan kenaikan UMK selaras dengan para pengusaha, percuma saja bila UMK naik pengusaha tidak menyetujuinya, malah memberlakukan pemecatan atau pensiun dini.

“Kami ingin perusahaan mengikuti aturan ketika UMK dinaikkan. Apabila perusahaan belum sanggup, silahkan memberikan perjanjian sesuai prosedur, sehingga ada dasar komitmen,” ucapnya.

Nur Rohmah menyatakan seperti sekarang ini, situasi ekonomi melemah. Banyak pengusaha bergejolak akibat pelemahan ekonomi, sehingga melakukan efisiensi untuk bertahan.

“Hingga kini, sudah ada 100 lebih buruh yang dirumahkan dari data SBSI Tangsel,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk melakukan perlindungan para pengusaha, alasannya, nasib buruh juga terimbas.

“Pelemahan ekonomi ini, dampaknya pengangguran akan bertambah, karena perusahaan melakukan efisiensi bahkan tutup,” tambahnya.(AZ)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buruh Minta UMK Naik 30 Persen"

Post a Comment