- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
Diharapkan rancangan ini mampu mendorong terbentuknya asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja sektoral untuk mendapatkan kesepakatan sebelum ditetapkan menjadi upah minimum sektoral. |
Gubernur Banten Rano Karno menyampaikan usulan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Banten. Usulan kerangka kebijakan mengenai Raperda tentang
ketenagakerjaan disampaikan oleh Sekda Banten Ranta Soeharta pada Rapat
Paripurna DPRD Banten di ruang rapat Paripurna DPRD Banten, Senin (01/02).
“Kami memahami bahwasanya materi muatan ketenagakerjaan telah
diatur mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri, namun
keberadaan peraturan tersebut dirasakan masih perlu didukung dan dilengkapi
dengan materi muatan lokal mengenai ketenagakerjaan,” kata Sekda dihadapan
anggota DPRD Banten yang hadir.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, Sekda menjelaskan empat poin
penting yang menjadi dasar pembentukan Perda Ketenagakerjaan.
Pertama: Bidang penempatan dan
perluasan tenaga kerja asing belum mengatur mengenai wajib lapor informasi
lowongan kerja di perusahaan dan zonasi lingkungan tenaga kerja asing agar
keberadaannya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua: Bidang hubungan industrial, menyangkut
persoalan peraturan perusahan yang harus disahkan oleh pemerintah daerah dan
perjanjian kerja bersama yang harus didaftarkan kepada pemerintah daerah.
Ketiga: Bidang pelatihan kerja, yang masih perlu
ditingkatkan sarana dan prasarananya agar menjadi balai latihan kerja berbasis
kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
“Dalam materi muatan ini, akan mengatur mengenai pelatihan kerja
yang dilaksanakan dengan system pemagangan dengan melibatkan sekolah kejuruan
dan perguruan tinggi serta memberikan kepastian bagi tenaga kerja magang untuk
memperoleh sertifikasi atas pelatihan kerja yang telah dilaksanakan sebagai
pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga
sertifikasi,” sebutnya.
Keempat, lanjut Sekda Ranta adalah bidang pengawasan,
dimana penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan saat ini menjadi kewenangan
provinsi yang sebelumnya berada di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
“Selain keempat materi muatan ini, dalam rancangan peraturan
daerah juga berisikan mengenai tanggungjawab pemerintah daerah dalam menetapkan
rencana tenaga kerja daerah yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ini agar
ada keselarasan informasi antara keahlian pencari kerja dengan kriteria
lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan,” jelas Sekda.
Dalam Raperda tersebut, Sekda melanjutkan adanya komitmen bersama
dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja baik menyangkut upah maupun
kesejahteraan, dimana kedudukan pemerintah daerah melaksanakan mekanisme
penetapan pengupahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan rancangan ini mampu mendorong terbentuknya asosiasi
perusahaan dengan serikat pekerja sektoral untuk mendapatkan kesepakatan
sebelum ditetapkan menjadi upah minimum sektoral," harapnya.
0 Response to "Gubernur Usulkan Empat Poin Raperda Ketenagakerjaan"
Post a Comment