Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengingatkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Kepala Rutan Klas II Serang untuk tidak mengistimewakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan sendiri dititipkan di Rutan Klas II Serang, Banten dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat khusus narapidana koruptor.
“Sudah diingatkan Kakanwil dan Karutan untuk tidak terulang lagi (seperti Gayus Tambunan). Karena izin seperti itu kebijakan ada di Kanwil dan Kepala Lapas (menitipkan Wawan ke Rutan Serang),” kata Direktur Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham, I Wayan Kusniantha Dusak, Minggu (27/9/2015).
Dusak mengungkapkan, jika tidak memberikan izin perihal penitipan Wawan yang sedang menjalani persidangan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, pihaknya disebut akan menghambat pengadilan.
“Kalau tidak diizinkan (Wawan dititipkan di Rutan Serang) nanti di bilang menghambat peradilan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Wawan dititipkan lantaran tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Kota Tangerang Selatan yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dia dipindah sejak Selasa, 22 September 2015 lalu dan belum diketahui berapa lama Wawan akan menghuni Rutan Serang, Banten.
® Ateng Sanusih/ida Rosidah
0 Response to "Kalapas Serang, Tak Ada Perlakukan Khusus Buat Wawan"
Post a Comment