Data Kementerian Keuangan
menunjukkan sampai bulan ini, sebanyak Rp 16 triliun atau 80 persen dari Rp
20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari
ke pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia. Sayangnya, dana yang diperuntukkan
bagi pembangunan desa itu 60 persennya masih mengendap di rekening
kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa.
“Untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini, kepada
teman-teman bupati/wali kota yang belum menyalurkan dana desa agar segera
merealisasikan, karena bagi pemerintah daerah yang melewati batas waktu
penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, nantinya
akan ada sanksi seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil
daerah” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Marwan Jafar di Jakarta, Minggu (6/9).
Menurutnya, para kepala daerah harus mencermati Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari APBN, Pasal 16, menerangkan bahwa bagi bupati/wali
kota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan (dilakukan paling lama
tujuh hari kerjasetelah diterima di kas daerah), dapat dilakukan
penundaanpenyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak
kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Saya sangat tidak menghendaki ada kepala daerah yang nantinya mendapatkan
sanksi karena melanggar ketentuan dalam penyaluran dana desa, karena itu saya
tidak pernah bosan mengingatkan hal ini karena memang faktanya sampai hari ini
sebagian besar dana desa masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum
tersalurkan ke desa-desa sebagaimana mestinya,” tegasnya
0 Response to "Menteri Marwan Ancam Beri Sangsi Kepala Daerah"
Post a Comment