Menteri Marwan Ancam Beri Sangsi Kepala Daerah

Data Kementerian Keuangan menunjukkan sampai bulan ini, sebanyak Rp 16 triliun atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari ke pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia. Sayangnya, dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu 60 persennya masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa.
“Untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini, kepada teman-teman bupati/wali kota yang belum menyalurkan dana desa agar segera merealisasikan, karena bagi pemerintah daerah yang melewati batas waktu penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, nantinya akan ada sanksi seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Minggu (6/9).

Menurutnya, para kepala daerah harus mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN, Pasal 16, menerangkan bahwa bagi bupati/wali kota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan (dilakukan paling lama tujuh hari kerjasetelah diterima di kas daerah), dapat dilakukan penundaanpenyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Saya sangat tidak menghendaki ada kepala daerah yang nantinya mendapatkan sanksi karena melanggar ketentuan dalam penyaluran dana desa, karena itu saya tidak pernah bosan mengingatkan hal ini karena memang faktanya sampai hari ini sebagian besar dana desa masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa sebagaimana mestinya,” tegasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menteri Marwan Ancam Beri Sangsi Kepala Daerah"

Post a Comment