MUI Tegaskan Vandalisme Haram

  • Ida Rosidah




Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang priode 2016-2020 yang dilantik pada 19 Januari lalu, berencana melaksanakan rapat kerja pada awal Mei tahun ini. Pelaksanaan rapat kerja itu setelah dana hibah dari pemerintah Kota Tangerang diterima MUI Kota Tangaerang. 


Penegasan itu disampaikan Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi Nawawi yang didampingi Wakil Sekretaris Drs KH Amin Munawar MA kepada www.tangerangsatu.com di ruang kerjanya kemarin.

Saat ini, MUI Kota Tangerang sedang menggodok program-program yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan. Ada dua program yang menjadi skala prioritas dalam tahun ini.

“Program yang menjadi prioritas utama adalah, pertama  akan mengayomi masyarakat dari aliran-aliran menyesatkan yang marak selama ini. Kedua bekerja sama dengan Badan Narkota Nasional tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Tangerang,” tegas KH Edi Junaedi Nawawi.

Dijelaskannya, tentang mengayomi masyarakat akan melibatkan komisi yang ada di MUI dan saling terkait satu dengan yang lain. Antara lain Komisi Forum Kerukunan Umat Beragama, Ukhuwah Islamiyah, Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Fatwa, dan Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga.

“Salah satu tugas Komisi Dakwah adalah dakwah bilhal bukan billisan. Jadi memberikan contoh kepada masyarakat, bukan hanya menyuruh atau memerintah. Komisi Fatwa, akan menjemput bola, dalam hal ini akan mendatangi tempat usaha yang diharuskan mempunyai sertifikasi halal seperti rumah potong hewan, IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dan lain-lain,” urai Ketua MUI Kota Tangerang.

MUI menganjurkan kepada setiap rumah makan, atau pelaku usaha kecil yang minimal mempunyai dua puluh lima karyawan, agar membuat sertifikasi halal di MUI.

Selanjutnya MUI akan membentuk tim penilai Adipura, karena penerima Adipura bukan bersih dari sampah aja, tapi harus bersih dari akhlak yang tidak baik.

Begitu juga dengan maraknya vandalisme, MUI akan membentuk tim  untuk memberantas aksi tersebut, karena menurut ilmu fiqih vandalisme itu ghosab (secara harfiah, ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Sedangkan secara istilah, ulama bermacam-macam mendefinisikannya).

“Vandalisme menurut MUI haram karena merampas hak orang lain, senang merusak, tidak punya ijin dan ada yang tidak senang,” tegas Ketua MUI.

KH Amin Munawar menambahkan, pencegahan dari vandalism adalah dengan mendatangi tempat atau rumah yang divandalisme  serta melakukan sosialisi terhadap tokoh agama dan tokoh masyarakat. ***

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI Tegaskan Vandalisme Haram"

Post a Comment