- Ida Rosidah
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang priode 2016-2020 yang dilantik pada 19 Januari lalu, berencana melaksanakan rapat kerja pada awal Mei tahun ini. Pelaksanaan rapat kerja itu setelah dana hibah dari pemerintah Kota Tangerang diterima MUI Kota Tangaerang.
Penegasan itu disampaikan
Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi Nawawi yang didampingi Wakil Sekretaris
Drs KH Amin Munawar MA kepada www.tangerangsatu.com di ruang kerjanya
kemarin.
Saat ini, MUI Kota Tangerang
sedang menggodok program-program yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke
depan. Ada dua program yang menjadi skala prioritas dalam tahun ini.
“Program yang menjadi
prioritas utama adalah, pertama akan mengayomi masyarakat dari aliran-aliran menyesatkan
yang marak selama ini. Kedua bekerja sama dengan Badan Narkota Nasional
tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba di Kota
Tangerang,” tegas KH Edi Junaedi Nawawi.
Dijelaskannya, tentang mengayomi
masyarakat akan melibatkan komisi yang ada di MUI dan saling terkait satu
dengan yang lain. Antara lain Komisi Forum Kerukunan Umat Beragama, Ukhuwah
Islamiyah, Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Fatwa, dan Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga.
“Salah satu tugas Komisi Dakwah
adalah dakwah bilhal bukan billisan. Jadi memberikan contoh kepada
masyarakat, bukan hanya menyuruh atau memerintah. Komisi Fatwa, akan menjemput
bola, dalam hal ini akan mendatangi tempat usaha yang diharuskan mempunyai sertifikasi halal seperti rumah potong hewan,
IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dan lain-lain,” urai Ketua MUI Kota
Tangerang.
MUI menganjurkan kepada
setiap rumah makan, atau pelaku usaha kecil yang minimal mempunyai dua puluh
lima karyawan, agar membuat sertifikasi halal di MUI.
Selanjutnya MUI akan
membentuk tim penilai Adipura, karena penerima Adipura bukan bersih dari sampah
aja, tapi harus bersih dari akhlak yang tidak baik.
Begitu juga dengan maraknya vandalisme, MUI akan
membentuk tim untuk memberantas aksi
tersebut, karena menurut ilmu fiqih vandalisme itu ghosab (secara harfiah, ghasab adalah mengambil sesuatu secara
paksa dengan terang-terangan. Sedangkan secara istilah, ulama bermacam-macam
mendefinisikannya).
“Vandalisme menurut MUI
haram karena merampas hak orang lain, senang merusak, tidak punya ijin dan ada yang
tidak senang,” tegas Ketua MUI.
KH Amin Munawar menambahkan,
pencegahan dari vandalism adalah dengan mendatangi tempat atau rumah yang divandalisme serta melakukan sosialisi terhadap tokoh
agama dan tokoh masyarakat. ***
0 Response to "MUI Tegaskan Vandalisme Haram"
Post a Comment