Sebelum Panggil Lippo Karawaci, DPRD Tangerang Kumpulkan Keterangan Dari Mitra Kerja

Aksi sepihak PT Lippo Karawaci Tbk yang memindahkan arus lalu lintas menuju perumahan Harapan Kita harus mendapat perhatian khusus dari Pemkab Tangerang.  Hal itu di sampaikan oleh ketua  Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang

" Aksi sepihak  PT Lippo Karawaci Tbk itu membuat resah masyarakat" kata Akmaluddin kepada tangerangsatu.com, Jumat (4/9) 

Ia menambahkan, bukan hanya Serikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU) saja yang memprotes aksi sepihak PT Lippo Karawaci Tbk tersebut, tapi juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat juga mempertanyakan kewenangan Lippo memindahkan arus lalu lintas

" Kita akan panggil Dishub dan Cipta Karya untuk meminta keterangan terkait masalah kewenangan yang di miliki oleh Lippo " katanya

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan,  komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan mempertanyakan rute trayek angkutan umum R 07 kepada dinas perhubungan  (dishub)  Kabupaten Tangerang. 

" Kita akan tanyakan rute trayek angkutan umum R 07, jika rutenya benar adanya maka Pemkab Tangerang harus menidak tegas PT Lippo Karawaci Tbk " ujarnya

Disamping Dinas Perhubungan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Dinas Cipta Karya dan Bangunan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Pemukiman

" Statemen juru bicara PT Lipoo Karawaci Tbk yang dimuat di media, menunjukan PSU belum di serahkan ke Pemkab Tangerang " terangnya

Akmaluddin menegaskan keterangan yang didapat dari kedua instansi tersebut akan di rumuskan dan menjadi acuan ketika pihaknya memanggil manajemen PT Lippo Karawaci Tbk

" Keterangan dari dua dinas terkait itu akan menjadi acuan Komisi IV untuk memanggil PT Lippo Karawaci Tbk "  pungkasnya

Sementara itu di tempat yang sama, anggota komisi  IV DPRD Kabupaten Tangerang, H Mohammad Ali SH menilai permasalahan tersebut di picu oleh belum di serahkannya  jalan (prasarana) penghubung antara Lippo dengan Harapan Kita di Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Tangerang. 

" Pasal 13 Perda nomor 4 tahun 2012 mengamanatkan pengembang untuk menyerahkan PSU secara bertahap setelah masa pemeliharaan " katanya

Menurutnya keresahan masyarakat atas aksi sepihak PT Lippo Karawaci Tbk adalah potret tidak dijalankannya aturan sebagaimana mestinya " Aturan di buat untuk memenuhi rasa keadilan, ketika aturan itu tidak di jalankan maka akan terjadi disharmoni, seperti yang sekarang terjadi " pungkasnya (awandias)


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sebelum Panggil Lippo Karawaci, DPRD Tangerang Kumpulkan Keterangan Dari Mitra Kerja"

Post a Comment