Petugas Polres Cilegon mengamankan dua warga Desa Kedung
Soka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang yang tengah asik bermain judi
Capsa. Tak hanya mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita uang tunai
hasil perjudian sebesar Rp.1.500.000.
Kedua pelaku yakni Rifai (46) dan Ahmad Fasni (43) diamankan petugas di salah satu rumah
warga di Kecamatan Pulo Ampel yang diduga merupakan sarang judi.
Seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya,
mengatakan, satu pelaku yakni Rifai merupakan salah seorang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
"Waktu ditanya, dia ngaku sebagai Seketraris Desa
(Sekdes) Kedung Soka," ucap sumber.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo, saat
dikonfirmasi melalui telephone genggamya membenarkan adanya penangkapan
terhadap dua pelaku perjudian jenis kartu Capsa.
"Ya benar, anggota kami telah mengamankan dua tersangka
kasus perjudian pada hari Jum'at (13/11/2015 ) malam," kata Anwar Sabtu (14/11/2015).
Namun, saat terjadi penggerebekan, satu diantara tiga pelaku
berhasil melarikan diri.
"Satu orang masih dalam pengejaran petugas karena
berhasil melarikan diri saat," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku
harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cilegon. Oknum Sekdes bersama
rekannya terjerat dengan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara
0 Response to "Main Capsa Oknum PNS Serang Di Tangkap Polisi "
Post a Comment