Main Capsa Oknum PNS Serang Di Tangkap Polisi

Petugas Polres Cilegon mengamankan dua warga Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang yang tengah asik bermain judi Capsa. Tak hanya mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita uang tunai hasil perjudian sebesar Rp.1.500.000.

Kedua pelaku yakni Rifai (46) dan Ahmad Fasni  (43) diamankan petugas di salah satu rumah warga di Kecamatan Pulo Ampel yang diduga merupakan sarang judi.

Seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengatakan, satu pelaku yakni Rifai merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

"Waktu ditanya, dia ngaku sebagai Seketraris Desa (Sekdes) Kedung Soka," ucap sumber.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo, saat dikonfirmasi melalui telephone genggamya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku perjudian jenis kartu Capsa.

"Ya benar, anggota kami telah mengamankan dua tersangka kasus perjudian pada hari Jum'at (13/11/2015 ) malam," kata Anwar Sabtu (14/11/2015).

Namun, saat terjadi penggerebekan, satu diantara tiga pelaku berhasil melarikan diri.

"Satu orang masih dalam pengejaran petugas karena berhasil melarikan diri saat," terangnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cilegon. Oknum Sekdes bersama rekannya terjerat dengan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Main Capsa Oknum PNS Serang Di Tangkap Polisi "

Post a Comment