"Berdasarkan penemuan kami kalau money politic di Tangerang Selatan dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3," kata Hafidz dalam diskusi pemantauan Pilkada serentak di Bakoel Coffee, Jakarta, Rabu (9/12).
Menurut Hafidz, tim sukses pasangan calon Pilkada Tangerang Selatan nomor urut tiga Airin Rachmi Diany Benyamin Davnie memberikan Rp 50 ribu per orang untuk memilih adik ipar Ratu Atut tersebut.
"Selain itu, mereka (tim sukses) ada intimidasinya misalnya kasih duit kalau tidak coblos itu akan dapat kekerasan. Mendagri pun sudah mengatakan adanya praktik money politic," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, jika Bawaslu bekerja secara serius dan menemukan bukti praktik politik uang, maka pasangan calon yang melakukan politik uang bisa dinyatakan gugur atau didiskualifikasi.
"Ini terjadi karena dana KPU untuk pasangan calon tidak digunakan semua, sehingga mereka menggunakan dana bantuan untuk melakukan politik uang. Mereka bisa dikenakan pasal 149 tindak pidana umum, bisa dipenjara atau kena denda," tandasnya.
0 Response to "JPPR: Airin Benyamin Lakukan Politik Uang"
Post a Comment