Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Soedarmo. |
TangerangSatu.com JAKARTA - Seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kaban Kesbangpol) pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang
daerahnya akan mengadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2017,
diinstruksikan untuk segera membentuk tim pemantauan, pelaporan, dan evaluasi
pilkada. Tim ini dibentuk untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi
gangguan pilkada pada 2017.
Instruksi
ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian
Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Soedarmo di Jakarta, kemarin.
"Instruksi
ini sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang pembentukan tim
pemantauan dan evaluasi. Tim ini dibentuk baik di pusat dan daerah,"
ujarnya.
Tim
di pusat diketuai Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo mengaku telah
memerintahkan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum
untuk mengoordinasikan laporan hasil pemantauan lapangan dari 101 Kaban
Kesbangpol provinsi dan Kabupaten/Kota yang daerahnya akan menggelar pilkada
pada 2017 mendatang.
"Saya
sebagai ketuanya, Pelaksananya Plt Direktur, Kemudian kita libatkan dari
Polhukam, BIN, TNI, Bais, dan Polri, kejaksaan," kata Soedarmo.
Tim
di pusat ini punya posko yang menampung laporan dari seluruh daerah.
"Setiap
hari akan ada laporan. Kita kan punya posko. Poskonya di tempat saya, di lantai
empat (gedung Ditjen Polpum Kemendagri). Mulai dari penyerahan DP4 (data
penduduk potensial pemilih pemilukada, red), kita mulai pantau," ujarnya.
- Ida Rosidah
0 Response to "Kaban Kesbangpol Diinstruksikan Bentuk Tim Pemantau Pilkada "
Post a Comment