TangerangSatu.co.id
KOTA TANGERANG - Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang
dilakukan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, berlangsung dengan
menghadirkan keterangan terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Kamis (17/11/2016) dihadiri aliansi masyarakat peduli rakyat miskin.
Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi
Nugroho SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP
Sementara sidang ini majeis hakim diketuai oleh Syamsudin SH dengan hakim
anggota Maringan Sitompul SH dan Niniek Anggraini SH menghadirkan saksi korban
Uman Nana.
Di persidangan, terdakwa Lily Elisabeth Marlie selalu
menerangkan keterangan bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Sehingga membuat persidangan memanas, karena setiap kali terdakwa Lily
mengeluarkan keterangan bohong, puluhan orang yang menghadiri persidangan
selalu berteriak bohong, sehingga hakim sering kali menegur warga yang
menyaksikan sidang tersebut.
Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Lily diminta majeli
hakim untuk menceritakan apa benar terdakwa mencakar korban. Keterangan
terdakwa tidak sinkron dengan kejadian. Terdakwa mengatakan dirinya tidak
mencakar korban Uman Nana, melainkan hanya mendorongnya.
Dengan pengakuan terdakwa tersebut sontak puluhan orang yang
didalam sidang berteriak sekencang-kencangnya mengatakan bohong. Hakim langsung
menegur puluhan orang yang memadati ruang sidang tersebut untuk diam,
persidangan kembali dilanjutkan dengan normal.
Sorakan bohong juga diteriaki warga setelah terdakwa Lily
mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu korban Uman Nana diangkat menjadi
direktur perusahaan. Padahal dalam saksi sebelumnya dan fakta yang ada
mengatakan Lily yang mengangkat Uman Nana sebagai direktur. Pengangkatan Uman
Nana melalui akta notaris dan buktinya sudah disita oleh hakim pengadilan.
"Bohong, uhhh...," terikan puluhan warga yang
menyaksikan persidangan.
Salah satu perwakilan warga yang sengaja datang menyaksikan
sidang penganiayaaan ini, Gery mengatakan mereka datang menyaksikan persidangan
ini, dikarenakan ingin mendapatkan persidangan yang adil. Dimana Uman Nana yang
merupakan sopir majikannya mendapat pengadilan adil. Jangan jadikan pengadilan
ini sesat dimana ada uang itu yang dibela.
"Kami datang tanpa ada yang menyuruh, kami datang kemari
karena melihat pemberitaan dari media massa, untuk itu kami berharap pak hakim
memberi hukuman kepada yang bersalah, bukan melihat uangnya," katanya.
Menurut Gery, mereka datang ke pengadilan merupakan untuk
mendukung sopir Uman Nana yang dianiaya majikan Lily. Apabila Uman Nana tidak
mendapat keadilan terpaksa kami akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi.
"Saya yakin hakim akan berlaku adil, kami mendukung
hakim memberikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa," tandasnya.
Ida R Bastian/Ateng S
0 Response to " Persidangan, Terdakwa Lily Elisabeth Marlie selalu Beri Keterangan Bertentangan"
Post a Comment