Persidangan, Terdakwa Lily Elisabeth Marlie selalu Beri Keterangan Bertentangan









TangerangSatu.co.id  KOTA TANGERANG - Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang dilakukan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, berlangsung dengan menghadirkan keterangan terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (17/11/2016) dihadiri aliansi masyarakat peduli rakyat miskin.

Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP Sementara sidang ini majeis hakim diketuai oleh Syamsudin SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul SH dan Niniek Anggraini SH menghadirkan saksi korban Uman Nana.

Di persidangan, terdakwa Lily Elisabeth Marlie selalu menerangkan keterangan bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sehingga membuat persidangan memanas, karena setiap kali terdakwa Lily mengeluarkan keterangan bohong, puluhan orang yang menghadiri persidangan selalu berteriak bohong, sehingga hakim sering kali menegur warga yang menyaksikan sidang tersebut.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Lily diminta majeli hakim untuk menceritakan apa benar terdakwa mencakar korban. Keterangan terdakwa tidak sinkron dengan kejadian. Terdakwa mengatakan dirinya tidak mencakar korban Uman Nana, melainkan hanya mendorongnya.

Dengan pengakuan terdakwa tersebut sontak puluhan orang yang didalam sidang berteriak sekencang-kencangnya mengatakan bohong. Hakim langsung menegur puluhan orang yang memadati ruang sidang tersebut untuk diam, persidangan kembali dilanjutkan dengan normal.

Sorakan bohong juga diteriaki warga setelah terdakwa Lily mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu korban Uman Nana diangkat menjadi direktur perusahaan. Padahal dalam saksi sebelumnya dan fakta yang ada mengatakan Lily yang mengangkat Uman Nana sebagai direktur. Pengangkatan Uman Nana melalui akta notaris dan buktinya sudah disita oleh hakim pengadilan.

"Bohong, uhhh...," terikan puluhan warga yang menyaksikan persidangan.

Salah satu perwakilan warga yang sengaja datang menyaksikan sidang penganiayaaan ini, Gery mengatakan mereka datang menyaksikan persidangan ini, dikarenakan ingin mendapatkan persidangan yang adil. Dimana Uman Nana yang merupakan sopir majikannya mendapat pengadilan adil. Jangan jadikan pengadilan ini sesat dimana ada uang itu yang dibela.

"Kami datang tanpa ada yang menyuruh, kami datang kemari karena melihat pemberitaan dari media massa, untuk itu kami berharap pak hakim memberi hukuman kepada yang bersalah, bukan melihat uangnya," katanya.

Menurut Gery, mereka datang ke pengadilan merupakan untuk mendukung sopir Uman Nana yang dianiaya majikan Lily. Apabila Uman Nana tidak mendapat keadilan terpaksa kami akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi.

"Saya yakin hakim akan berlaku adil, kami mendukung hakim memberikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa," tandasnya.





 Ida R Bastian/Ateng S

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Persidangan, Terdakwa Lily Elisabeth Marlie selalu Beri Keterangan Bertentangan"

Post a Comment