Dewan Pendidikan : Sekolah Boleh Menerima Sumbangan Pendidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK lagi berlangsung . Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”

Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat, Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dra Eny Suhaeni, Msi, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua wali murid, Sumbangan yang terkumpul harus dipewrgunakan untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar. 

Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan, sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). ujar Eny. 

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar, Eny Suhaeni menambahkan.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dewan Pendidikan : Sekolah Boleh Menerima Sumbangan Pendidikan"

Post a Comment