Setiap sekolah dilarang melakukan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No 60 tahun 2011. Peraturan itu berisi larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan begitu satuan pendidikan dasar dilarang memungut biaya pendidikan dari siswa.
" Pada dasarnya pungutan biaya pendidikan tidak diperbolehkan di sekolah negeri, baik itu SD, SMP ataupun SMA dan yang sederajat. Namun demikian sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat sebagai dana partisipasi masyarakat. ", kata Napsin, anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, dalam pendidikan ada 3 jenis biaya, yaitu biaya operasional yang di cover oleh biaya opersasinal sekolah (BOS), biaya personal yang menjadi tanggungjawab siswa dan orang tua dan biaya investasi. Biaya personal meliputu seragam, peralatan tulis, kegiatan ekstra kurikuler dan sejenisnya dan biaya investasi meliputi pembangunan dan perbaikan sarana prasarana merupakan tanggungjawab pemerintah,
Menurutnya orang tua wali murid harus mengetahui beda antara pungutan dan sumbangan, dan bila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah negeri bisa mengadukan ke UPTD Pendidikan atau ke langsung ke Dinas Pendidikan yang ada di Tigaraksa dan akan lebih baik, apabila laporan secara tertulis dan di tembuskan ke DPRD Kabupaten Tangerang, ujarnya
Berkaitan dengan rumor adanya pungutan dalam Pendaftaraan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tangerang, wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Tangerang ini mengatakan, " saya pikir itu hanya rumor saja, tak mungkin pihak sekolah mau mempertaruhkan jabatannya dan berurusan dengan pihak berwajib, bukan sangsi adminitrasi saja tapi bisa terkena sangsi pidana bagi siapapun yang melanggarnya (CN)
" Pada dasarnya pungutan biaya pendidikan tidak diperbolehkan di sekolah negeri, baik itu SD, SMP ataupun SMA dan yang sederajat. Namun demikian sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat sebagai dana partisipasi masyarakat. ", kata Napsin, anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, dalam pendidikan ada 3 jenis biaya, yaitu biaya operasional yang di cover oleh biaya opersasinal sekolah (BOS), biaya personal yang menjadi tanggungjawab siswa dan orang tua dan biaya investasi. Biaya personal meliputu seragam, peralatan tulis, kegiatan ekstra kurikuler dan sejenisnya dan biaya investasi meliputi pembangunan dan perbaikan sarana prasarana merupakan tanggungjawab pemerintah,
Menurutnya orang tua wali murid harus mengetahui beda antara pungutan dan sumbangan, dan bila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah negeri bisa mengadukan ke UPTD Pendidikan atau ke langsung ke Dinas Pendidikan yang ada di Tigaraksa dan akan lebih baik, apabila laporan secara tertulis dan di tembuskan ke DPRD Kabupaten Tangerang, ujarnya
Berkaitan dengan rumor adanya pungutan dalam Pendaftaraan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tangerang, wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Tangerang ini mengatakan, " saya pikir itu hanya rumor saja, tak mungkin pihak sekolah mau mempertaruhkan jabatannya dan berurusan dengan pihak berwajib, bukan sangsi adminitrasi saja tapi bisa terkena sangsi pidana bagi siapapun yang melanggarnya (CN)
0 Response to "Napsin : Mungut Biaya Pendidikan, Bisa Masuk Tahanan"
Post a Comment