LP3T : Kecamatan Tak Boleh Jadi Pengepul KTP

Nursin (50) dan Normalia (19), warga Desa Ketapang Kecamatan Mauk mengamuk di Kantor Kecamatan Mauk, Senin (22/6). Ayah dan anak ini  emosi dan menggebrak-gebrak meja staf karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) Normalia sudah 5 bulan tidak kunjung jadi. Tak ayal kejadian ini menarik perhatian dan menjadi tontonan masyarakat yang ada dilokasi kejadian. 
Normalia mengaku kesal karena sudah 5 bulan KTP yang dibuatnya belum jadi, padahal dirinya harus mempunyai kartu identitas diri untuk memenuhi permintaan managemen perusahan dimana dia bekerja. KTP itu sangat penting untuk memenuhi dokumen yang perusahaan minta dan sudah hampir 5 bulan saya mondar-mandir ke kantor ini yang selalu dijawab minggu depan ", ujarnya. 
Menanggapi kejadian ini, Camat Mauk,  Heru Ultari berpendapat, sebenarnya tidak perlu ada kejadian semacam itu, jika masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan staff kecamatan, langsung melaporkan kepada saya, sehingga bisa langsung di carikan solosinya.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Percepatan Pembangunan Tangerang (LP3T) Kamil Herdiana, ST mengatakan,  Bupati Tangerang harus serius memperbaiki mutu pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sudah menjadi rahasia umum, birokrasi di dua SKPD itu terkesan lama dan mahal.

kita tahu bahwa sesuai dengan aturan, pembuatan KTP, KK dan Akte Lahir itu adalah kewenangan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (disdukcapil) sedangkan kelurahan/Desa dan kecamatan hanya mendapatkan tugas perbantuan. Retribusi pembuatan KTP, KK dan Akte Lahir itu Nol persen dan Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil tidak diperbolehkan untuk mengutip biaya dari proses pembuatan kuependdukan.  
Mengapa kecamatan mengepul pembuatan KTP, KK dan Akte Lahir, padahal akan lebih baik dengan menyerahkan langsung kepada pemohon untuk langsung mengurus sendiri di kantor Disdukcapil, ujarnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LP3T : Kecamatan Tak Boleh Jadi Pengepul KTP"

Post a Comment