Polsek Cikupa Tangkap Pengedar Ganja

Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, menangkap empat pengedar ganja saat transaksi di Rumah Makan Cimanceuri, Desa Cibadak, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6/2015).    
Para pelaku berinisial AS (20), N (20) MR (20), R (20) langsung digelandang ke kantor polisi, saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja di rumah makan yang dilengkapi dengan tempat karaoke ini. Keempat pelaku merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko mengatakan, peredaran narkoba di wilayah hukumnya masih saja ada. Padahal, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai pencegahan untuk peredaran barang haram tersebut. Belum lama ini, anggota yang di pimpin oleh kanit reskrim berhasil mengankan para pengedar narkoba jenis ganja. Daun kering jenis ganja yang siap edar itu berhasil diamankan petugas dari keempat pelaku, pelaku yang merupakan para pengedar narkoba jenis ganja diwilayah Cikupa, tak berkutik saat anggota polisi menangkapnya.
"Para pengedar ini kerapa melakukan aksi peredaran narkoba jenis sabu dan menjualnya di wilayah Cikupa. Mereka kami tangkap saat melakukan transaksi di rumah makan Cimanceuri, Cikupa," tutur Gunarkon. 
Gunarko menambahkan, keberadaan empat pelaku pengedar ganja kering ini sudah diincar anggota berdasarkan laporan masyarakat dan dikembangkan oleh anggota. Dari tangan para pelaku anggotanya menyita barang bukti sebanyak 21 paket kecil ganja kering siap edar yang terbungkus kertas koran.
"Dari tangan pelaku ini, kita berhasil mengankan 21 paket ganja siap edar dan dibungkus dengan koran, bisanya mereka ini menjual ganja dengan cara diecer," ujarnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Cikupa Tangkap Pengedar Ganja"

Post a Comment